Globalindopos.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain hukuman pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jaksa KPK turut membebankan uang pengganti senilai Rp1,435 miliar yang disebut sebagai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Noel dapat disita untuk negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman penjara terhadap Noel akan ditambah selama 2 tahun.

Noel Lontarkan Kalimat Menyesal Tidak Korupsi Lebih Besar

Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026), Noel melontarkan pernyataan yang menjadi perhatian publik. Ia mengaku menyesal bukan karena perkara yang menjeratnya, melainkan karena menilai perbedaan hukuman dengan terdakwa korupsi bernilai besar tidak terpaut jauh.

"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pernyataan Noel tersebut muncul setelah jaksa KPK membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya dalam kasus pengurusan sertifikat K3. Sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan standar keselamatan kerja di perusahaan dan sektor industri.

Noel mempertanyakan logika penegakan hukum yang menurutnya tidak sebanding antara nilai perkara dan tuntutan pidana. Ia menyebut perbedaan hukuman antara korupsi bernilai puluhan miliar dan kasus yang menjerat dirinya dianggap terlalu tipis.

“Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya,” ujar Noel.

Ia juga mengungkapkan bahwa hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi beban berat bagi siapa pun yang menjalaninya.

“Jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Noel Klaim Tidak Mengambil Uang Rakyat

Dalam keterangannya, Noel menegaskan dirinya tidak pernah mencuri uang rakyat selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengaku kebijakan yang dijalankannya selama di kementerian bertujuan menguntungkan masyarakat.

Noel juga menyebut langkah yang diambilnya selama menjabat mengikuti arahan Presiden Prabowo. Karena itu, ia mengaku bingung dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK.

“Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujar Noel.

Kasus yang menjerat Noel kembali menyoroti pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat K3 yang berkaitan langsung dengan standar keamanan tenaga kerja. Pengurusan sertifikat tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas industri dan perusahaan sehingga prosesnya memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Cegah Lingkaran Setan Korupsi, KPK Usul Pemilu E-Voting Mulai 2029