Roy Suryo Desak SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sebut Berkas Kedaluwarsa
Roy Suryo mendesak Polri terbitkan SP3 dalam kasus ijazah Jokowi karena berkas perkara dianggap kedaluwarsa dan melanggar batas waktu KUHAP. Simak ulasannya!
Globalindopos.com, Jakarta - Ketidakpastian hukum menyelimuti kelanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pakar telematika Roy Suryo secara terbuka mendesak pihak kepolisian untuk segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) bagi dirinya dan empat tersangka lainnya.
Desakan ini muncul setelah Roy menilai adanya pelanggaran prosedur yang signifikan terkait batas waktu pengembalian berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan. Dalam pengamatannya, proses hukum ini terkesan berlarut-larut tanpa dasar urgensi yang jelas, sehingga mencederai prinsip kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Pelanggaran Batas Waktu 14 Hari
Berdasarkan data yang dihimpun, berkas perkara kasus ini sempat dilimpahkan ke kejaksaan pada Tanggal 13 Januari 2026. Namun, pada 26 Januari, berkas tersebut dikembalikan (P19) kepada penyidik kepolisian. Hingga awal Mei 2026, belum ada tanda-tanda berkas tersebut diserahkan kembali.
"Seharusnya itu sudah kedaluwarsa. Padahal di aturan ada waktunya. Itulah mengapa saya mendesak SP3," tegas Roy Suryo dalam sebuah diskusi media, Rabu (6/5) malam.
Sesuai dengan ketentuan KUHAP lama yang berlaku dalam kasus ini karena penyidikan dimulai sebelum KUHAP baru aktif di awal 2026 penyidik hanya memiliki waktu limitatif selama 14 hari untuk melengkapi berkas P19.
Fakta bahwa berkas telah tertahan lebih dari tiga bulan memicu pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan motif di balik penundaan tersebut.
Penolakan Restorative Justice
Menariknya, berbeda dengan tiga rekan lainnya yakni Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan Damai Hari Lubis yang telah mendapatkan Restorative Justice (RJ), Roy Suryo bersama dr. Tifa dan tiga tersangka lain memilih jalan yang berbeda. Roy secara konsisten menolak opsi RJ.
Menurutnya, penetapan tersangka atas dirinya tidak akan pernah menjawab substansi utama, yakni pembuktian keaslian ijazah yang diperdebatkan. Ia meyakini bahwa proses hukum yang ia jalani saat ini memiliki nuansa politik yang lebih kental dibandingkan penegakan hukum murni.
Kondisi ini bisa berdampak pada
merosotnya kepercayaan publik terhadap objektivitas Polri. Jika polisi tetap menggantung status tersangka tanpa kejelasan P-21 (berkas lengkap), maka narasi "kriminalisasi" yang diusung pihak Roy Suryo akan semakin mendapatkan pembenaran di mata publik. Ini menunjukkan adanya keragu-raguan di tingkat penyidik: antara melanjutkan perkara yang minim bukti baru atau menghentikannya dengan risiko politik tertentu.
Argumentasi Hukum Refly Harun
Senada dengan Roy, pakar hukum tata negara Refly Harun yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, menekankan bahwa aturan 14 hari dalam KUHAP adalah norma yang tidak bisa ditafsirkan secara elastis.
"Kenapa diberikan batas waktu? Agar ada kepastian hukum dan tersangka tidak terombang-ambing," ujar Refly. Ia mengingatkan bahwa membiarkan seseorang menyandang status tersangka tanpa progres perkara dalam waktu yang lama adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks hukum acara.
Saat ini, mata publik tertuju pada bagaimana Korps Bhayangkara merespons desakan ini. Apakah kepolisian akan menunjukkan transparansi dengan melimpahkan berkas, atau justru mengambil langkah berani dengan menerbitkan SP3 demi supremasi hukum yang bersih dari intervensi kepentingan.
Ujian Integritas Yudisial
Kasus ini bukan lagi sekadar debat mengenai dokumen akademik, melainkan telah bergeser menjadi ujian bagi integritas sistem yudisial Indonesia pasca-transisi kepemimpinan nasional.
Penggunaan KUHAP lama sebagai landasan hukum seharusnya memberikan batasan yang lebih kaku dan hitam-putih. Artinya, "pembiaran" berkas selama lebih dari 90 hari tanpa pelimpahan kembali bukan hanya sekadar kendala teknis, melainkan potensi maladministrasi.
Dilansir dari: CNN Indonesia.
0 Komentar