Dugaan Oknum Polisi Paksa Tersangka Makan Babi di Pangandaran Viral
Viral video ibu di Pangandaran menangis minta tolong Hotman Paris dan Dedi Mulyadi. Diduga sang anak korban salah tangkap dan dipaksa makan babi oleh oknum.
Globalindopos.com, Pangandaran - Jagat maya media sosial kembali dihebohkan oleh unggahan video yang menyayat hati dari pasangan suami istri asal Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Dalam rekaman video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, Eni (46) dan suaminya, Antoro (62), menyampaikan jeritan permintaan tolong yang ditujukan langsung kepada 2 tokoh publik yaitu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ibu Eni terlihat tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib malang yang menimpa putranya, BAS (18). Remaja tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak keluarga meyakini bahwa BAS hanyalah korban salah tangkap dan ketidakadilan oknum aparat.
Dugaan Intimidasi dan Tindakan Tak Manusiawi
Suara Eni terdengar bergetar saat merinci perlakuan yang diduga diterima anaknya selama proses pemeriksaan. Ia mengklaim bahwa putranya ditekan sedemikian rupa agar mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan di tingkat lokal.
"Anak saya dipaksa mengaku hal yang bukan miliknya. Dipukul, diintimidasi, bahkan dipaksa makan daging babi," ujar Eni sebagaimana dilansir dari unggahan video lensa pangandaran yang beredar luas pada Minggu (3/5/2026).
Pernyataan mengenai paksaan mengonsumsi daging babi ini sontak memicu kemarahan netizen. Jika terbukti benar, hal ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur hukum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi dan nilai-nilai religiusitas seseorang.
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Terduga Begal Kurir di Astanaanyar, Sempat Dihajar Warga
Keluarga Menuding Ada Pelaku yang Dilindungi
Tak hanya soal kekerasan fisik yang diterima anaknya, Eni juga melayangkan tudingan serius mengenai adanya praktik "tebang pilih" dalam penanganan kasus ini. Ia menduga kuat bahwa pelaku yang sebenarnya justru mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, sementara anaknya yang berasal dari keluarga sederhana dijadikan tumbal.
"Kami rakyat kecil, tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan," ucapnya dengan nada putus asa. Harapannya kini bertumpu pada campur tangan figur seperti Hotman Paris dan Dedi Mulyadi, yang selama ini dikenal sering membantu kasus-kasus hukum rakyat kecil yang buntu di daerah.
Kehadiran sosok pengacara kondang atau tokoh nasional seringkali menjadi game changer dalam kasus-kasus di daerah karena mampu menarik atensi publik secara nasional, yang secara otomatis memaksa institusi terkait untuk lebih transparan.
Respons Polres Pangandaran dan Audit Internal
Menanggapi gelombang protes di media sosial, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara. Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aspirasi dan keresahan keluarga tersangka. Saat ini, langkah-langkah evaluasi internal diklaim sedang berjalan.
Yusdiana menjelaskan bahwa BAS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026. Meski begitu, ia memastikan bahwa fungsi pengawasan melalui Propam sudah mulai bergerak untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan.
“Kami sangat menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan,” tegas Yusdiana.
Harapan Transparansi
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tuntas di media sosial. Polres Pangandaran menjanjikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, akuntabel, dan proporsional.
Namun, bagi keluarga Antoro dan Eni, kata-kata prosedural saja tidak cukup. Mereka membutuhkan pembuktian nyata bahwa anak mereka mendapatkan hak hukum yang adil tanpa ada intervensi atau kekerasan. Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Pangandaran dalam menjaga integritasnya di mata publik, terutama terkait transparansi dalam menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya sendiri.
Baca Juga: Aksi Begal Nekat di Astanaanyar, Kurir Kehilangan Motor dan 13 Paket
Artinya, keterbukaan hasil audit Propam nantinya akan menjadi kunci utama apakah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Pangandaran akan pulih atau justru semakin merosot.
0 Komentar