Safe Deposit Box Dibongkar, KPK Temukan Rp2 Miliar Terkait Korupsi Bea Cukai
KPK menyita Rp2 miliar dari safe deposit box di Medan terkait kasus korupsi Bea Cukai. Temuan ini memperkuat penyidikan aliran dana.
Penemuan aset bernilai miliaran rupiah kembali membuka lapisan baru dalam kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah harta tersembunyi dalam safe deposit box di Medan.
Langkah ini memperkuat dugaan adanya aliran dana yang belum terungkap dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
KPK Geledah Salah Satu Bank di Medan
Penggeledahan dilakukan pada 20 April 2026 di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka Rizal (RZL), penyidik menemukan berbagai bentuk aset bernilai tinggi.
Dilansir dari keterangan resmi, KPK menyita logam mulia, uang tunai dalam rupiah, serta valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan, terutama untuk memperkuat bukti sekaligus melacak potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi di sektor kepabeanan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat turut diamankan. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan.
Baca Juga: KPK Ungkap Masalah KIP Kuliah, Potensi Suap dan Konflik Terbuka
Para tersangka mencakup pejabat internal Bea Cukai seperti Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL), serta pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo, termasuk John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan berlanjut pada 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang juga berasal dari internal Bea Cukai.
Upaya Memperkuat Alat Bukti
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan dan penerimaan negara.
Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mengontrol arus barang impor dan ekspor. Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses tersebut memicu kekhawatiran terkait potensi kebocoran penerimaan negara dan ketidakadilan dalam sistem perdagangan.
Selain itu, keterlibatan pihak swasta menunjukkan adanya dugaan praktik kolusi yang terstruktur, yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain yang mengikuti aturan secara sah.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan safe deposit box ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sekaligus langkah awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sama.
Rangkaian penyitaan ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan internal dan transparansi dalam institusi publik harus terus diperkuat. Praktik korupsi di sektor strategis seperti Bea Cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ekosistem ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: KPK Serahkan Rp3,52 M ke Lemhannas, Barang Rampasan Jadi Aset Negara
Masyarakat pun diharapkan tetap kritis dan mendukung upaya penegakan hukum, termasuk melaporkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Penemuan Rp2 miliar dalam safe deposit box menjadi potongan penting dalam mengungkap skala kasus korupsi Bea Cukai yang masih terus didalami. Dengan rangkaian penyitaan yang telah dilakukan, KPK kini memiliki pijakan lebih kuat untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka baru dan upaya pengembalian kerugian negara secara menyeluruh.
0 Komentar