Globalindopos.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengidentifikasi dugaan praktik transfer pricing yang melibatkan sejumlah perusahaan besar crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Indonesia. Dugaan manipulasi harga tersebut disebut menyebabkan nilai omzet perusahaan terlihat lebih kecil sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Temuan itu berasal dari hasil analisis transaksi ekspor CPO dan produk turunannya yang dilakukan otoritas fiskal terhadap sejumlah eksportir utama sawit nasional periode 2020–2024. Berdasarkan dokumen analisis yang diterima Bloomberg Technoz, praktik tersebut ditengarai memunculkan selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dengan asumsi kurs saat ini.

Sebanyak 10 perusahaan masuk dalam daftar pemeriksaan terkait dugaan transfer pricing tersebut. Beberapa di antaranya berasal dari grup usaha sawit besar yang selama ini menjadi pemain utama ekspor CPO Indonesia.

Daftar perusahaan yang terindikasi dalam analisis tersebut meliputi:

  1. PT Wilmar Nabati Indonesia
  2. PT Kutai Refinery Nusantara
  3. PT Sari Dumai Sejati
  4. Musim Mas
  5. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
  6. PT Sumber Indah Perkasa
  7. PT Intibenua Perkasatama
  8. PT Ivo Mas Tunggal
  9. PT Multimas Nabati Asahan
  10. PT Energi Unggul Persada

Baca Juga: Rupiah Hancur, Sentilan Komisi XI DPR Desak Gubernur BI Mundur

Dugaan Transfer Pricing CPO Lewat Perusahaan Trading

Berdasarkan hasil analisis Kementerian Keuangan, sebagian besar ekspor CPO dilakukan melalui perusahaan trading yang berada di Singapura dan masih memiliki hubungan afiliasi dengan grup usaha eksportir di Indonesia.

Beberapa perusahaan trading yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain Wilmar Trading Pte Ltd dan AASTAR Trading Pte Ltd dari grup Wilmar, AAA Oils & Fats Pte Ltd yang terafiliasi dengan Royal Golden Eagle, hingga Golden Agri International Pte Ltd yang berkaitan dengan Grup Sinar Mas.

Sementara afiliasi perdagangan Grup Musim Mas disebut mengacu pada Inter-Continental Oils & Fats Pte Ltd.

Dalam praktik yang dianalisis, eksportir Indonesia melaporkan penjualan CPO ke Singapura dengan nilai tertentu. Namun berdasarkan data pelacakan pengiriman kapal dan data perdagangan internasional, komoditas tersebut diduga langsung dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat dengan nilai transaksi yang lebih tinggi.

Kementerian Keuangan menemukan adanya disparitas antara harga free on board (FOB) yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan estimated value yang tercatat dalam basis data perdagangan global.

Sebagai contoh, salah satu perusahaan yang disamarkan sebagai PT “A” tercatat melaporkan ekspor CPO ke Singapura senilai US$4,8 juta. Namun nilai barang yang tercatat sampai ke Amerika Serikat berdasarkan data S&P Global mencapai US$15,7 juta.

Dari transaksi tersebut ditemukan selisih harga sekitar US$10,9 juta yang diduga muncul akibat underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.

Rasio Pajak Perusahaan Sawit Jadi Sorotan

Analisis otoritas fiskal juga menyoroti rasio pembayaran pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) rata-rata hanya mencapai 0,4 persen dalam lima tahun terakhir.

Angka tersebut bahkan lebih rendah dibanding tarif PPh Final UMKM yang berada di level 0,5 persen dari omzet usaha.

Padahal, Indonesia merupakan eksportir CPO terbesar di dunia dengan rata-rata volume ekspor mencapai 23 hingga 25 juta ton per tahun.

Selain itu, data keuangan menunjukkan lebih dari separuh omzet 10 eksportir tersebut berasal dari aktivitas ekspor. Kondisi ini membuat potensi dampak terhadap penerimaan negara menjadi perhatian karena sektor sawit selama ini menjadi salah satu penopang ekspor nasional.

Dokumen analisis juga memperlihatkan tren penurunan gross profit margin (GPM) sejumlah perusahaan sepanjang 2023 hingga 2024. Pada 2024, delapan dari 10 eksportir bahkan memiliki GPM di bawah 10 persen.

Sementara operating profit margin (OPM) perusahaan-perusahaan tersebut tercatat berada pada kisaran minus 6,78 persen hingga 4,29 persen.

Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya pembebanan biaya yang berkaitan dengan transaksi intragrup sehingga laba operasi perusahaan menurun dan potensi setoran pajak ikut tergerus.

Kemenkeu Gunakan Data Perdagangan dan Pelacakan Kapal

Dalam proses analisis, Kementerian Keuangan menggunakan sejumlah sumber data, mulai dari Global Trade Atlas (GTA), ORBIS, Marine Traffic Tracking, Automatic Identification System (AIS), hingga data Pemberitahuan Ekspor Barang dan laporan perpajakan perusahaan.

Data pelacakan kapal menjadi salah satu instrumen penting karena memperlihatkan jalur pengiriman CPO dari Indonesia yang disebut langsung menuju negara tujuan akhir, bukan ke Singapura sebagaimana tercatat dalam dokumen perdagangan.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan transfer pricing tersebut.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap grup usahanya.

“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Sampai saat ini, otoritas fiskal juga belum mengungkap potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari dugaan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing ekspor CPO tersebut.