Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, ETLE Fokus Tindak Pelanggaran Ini
Operasi Patuh Lodaya 2026 digelar 8-21 Juni di Jawa Barat. ETLE dan penindakan manual menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas prioritas.
Globalindopos.com, Bandung - Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat tersebut mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dengan dukungan penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Raydian Kokrosono, mengatakan penerapan teknologi dalam sistem penegakan hukum lalu lintas menjadi bagian dari upaya Korps Lalu Lintas Polri untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dalam proses penindakan pelanggaran.
Menurutnya, Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
“Dengan sistem berbasis teknologi ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi pelanggaran dan penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya pada fungsi lalu lintas,” ujar Raydian di Bandung, Minggu (7/6).
Baca Juga: SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka 8 Juni, Cek Syarat dan Jalur SMP
Operasi Patuh Lodaya 2026 Utamakan Pendekatan Humanis
Raydian menjelaskan Operasi Patuh Lodaya 2026 merupakan operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di bidang lalu lintas. Pelaksanaannya mengutamakan langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilakukan secara edukatif kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena angka pelanggaran lalu lintas masih menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan di jalan. Melalui operasi ini, kepolisian berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat.
Selain memberikan teguran kepada pelanggar, petugas juga akan memanfaatkan sistem ETLE yang mampu merekam pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas yang telah terpasang di sejumlah titik.
Penerapan ETLE dinilai dapat menciptakan proses penegakan hukum yang lebih objektif dan akuntabel karena seluruh pelanggaran terekam secara digital dan dapat diverifikasi melalui sistem.
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Sasaran ETLE
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, terdapat sebelas jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan menggunakan sistem ETLE selama Operasi Patuh Lodaya 2026.
Pelanggaran tersebut meliputi:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Melanggar marka jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
- Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
- Menerobos jalur khusus bus.
- Memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya, termasuk di atas trotoar.
Melalui sistem tersebut, pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu adanya interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.
Polda Jabar menilai penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas menjadi langkah penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih modern sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Pelanggaran yang Akan Ditindak Secara Manual
Selain penindakan berbasis ETLE, petugas juga akan melakukan penindakan non-ETLE terhadap pelanggaran yang bersifat kasatmata dan belum dapat dijangkau kamera elektronik.
Empat sasaran utama penindakan manual meliputi:
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
- Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar.
- Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara.
Penindakan manual dilakukan untuk memastikan seluruh bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan tetap dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kepatuhan terhadap rambu, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kelengkapan kendaraan diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh wilayah Jawa Barat selama operasi berlangsung.
0 Komentar