KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Dugaan Korupsi KITAS dan KITAP
KPK mendalami peran Silmy Karim dalam dugaan korupsi pengurusan KITAS dan KITAP. Sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT terkait layanan keimigrasian.
Globalindopos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam perkembangan terbaru, KPK mendalami keterkaitan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dengan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemeriksaan terhadap Silmy dilakukan setelah lembaga antirasuah itu sebelumnya meminta mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut untuk hadir dan membantu proses penyidikan. Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.33 WIB.
Saat ditanya alasan baru memenuhi panggilan KPK pada malam hari, Silmy hanya memberikan jawaban singkat bahwa dirinya terlebih dahulu menyelesaikan sejumlah agenda. Ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai agenda tersebut dan memilih tidak menanggapi pertanyaan lanjutan dari awak media.
Menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo, kehadiran Silmy diperlukan guna membantu proses penanganan perkara yang saat ini masih didalami penyidik.
Baca Juga: Daftar 10 Perusahaan Sawit yang Diselidiki Kemenkeu soal Transfer Pricing
Dugaan Korupsi KITAS dan KITAP Jadi Fokus Penyidikan
Kasus yang tengah ditangani KPK berpusat pada dugaan praktik korupsi dalam penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Penyidik mendalami proses pengurusan KITAS dan KITAP yang diduga berlangsung tidak sesuai ketentuan serta melibatkan sejumlah pihak di lingkungan keimigrasian.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi yang dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam itu, KPK mengamankan belasan orang yang diduga terkait dengan praktik pengurusan dokumen keimigrasian. Para pihak yang diamankan terdiri dari unsur aparatur negara hingga pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Pada Rabu malam, KPK mengumumkan sebanyak 17 orang telah diamankan. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta.
Beberapa nama yang disebut berada dalam rangkaian perkara tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan proses penerbitan izin tinggal bagi WNA yang menjadi fokus penyelidikan.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer: Menyesal Tak Korupsi Lebih Besar
KPK Sita Kendaraan, Uang Asing, dan Logam Mulia
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, hingga puluhan kendaraan.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita sebanyak 33 kendaraan yang terdiri dari berbagai jenis. “Tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda,” kata Budi.
KPK belum menjelaskan secara rinci kepemilikan seluruh kendaraan tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan logam mulia berupa emas dengan jumlah mencapai ratusan gram. Barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara korupsi karena dapat membantu menelusuri aliran dana serta dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik melawan hukum.
Pemeriksaan Silmy Karim Masih Berlangsung
Sebelum KPK mengumumkan pencarian terhadap dirinya, Silmy Karim sempat memberikan tanggapan singkat kepada wartawan terkait OTT yang menjerat sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pesan yang disampaikan kepada jurnalis, Silmy meminta agar pertanyaan mengenai perkara tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski demikian, beberapa jam kemudian Silmy hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Wamen Imipas tersebut masih berlangsung. KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun status hukum Silmy dalam perkara dugaan korupsi pengurusan KITAS dan KITAP tersebut.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak yang telah diamankan dalam OTT serta menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi yang lebih luas dalam layanan keimigrasian bagi warga negara asing.
0 Komentar