Globalindopos.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara yang menyeret pengusaha Samin Tan. Kali ini, penyidik kejagung menetapkan MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) sebagai tersangka baru terkait dugaan penggunaan dokumen palsu untuk aktivitas ekspor batu bara ilegal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari ribuan dokumen hingga barang bukti elektronik. MJE saat ini akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan laporan hasil verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta guna memperoleh surat persetujuan berlayar untuk pengiriman batu bara.

Anang menyebut MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Keduanya disebut memanfaatkan dokumen verifikasi yang tidak sebenarnya agar aktivitas pengiriman batu bara tetap dapat berjalan.

“tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Bertambahnya Tersangka di Kasus Tambang Samin Tan

Dalam pengembangan kasus ini, Sebelumnya kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka adalah Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT, HS selaku pejabat KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.

Penyidik kejagung menduga praktik pemalsuan dokumen tersebut memungkinkan ekspor batu bara tetap berlangsung meski izin operasional PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 2017.

Baca Juga: Rekening Samin Tan Dibekukan, Dana Tambang Rp9 T Jadi Sorotan

"Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

"Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya surat terminasi sejak tahun 2017," sambung Anang.

PT AKT diketahui sebelumnya beroperasi melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, status legal perusahaan itu berakhir setelah pemerintah resmi mengeluarkan surat terminasi izin pada 2017.

Meski izin telah dicabut, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berlangsung dengan menggunakan dokumen yang dianggap tidak sah. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan Kejagung karena berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan potensi kerugian negara.

Dugaan Dokumen Palsu untuk Ekspor Batu Bara

Kejagung mengungkap para penyidik telah memeriksa sedikitnya ada 80 saksi dalam perkara kasus ini. Selain itu, terdapat sebanyak 1.626 dokumen serta 129 barang bukti elektronik yang telah diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana kasus korupsi tersebut.

Menurut penyidik, penggunaan laporan hasil verifikasi palsu diduga menjadi salah satu celah agar batu bara hasil tambang tetap dapat dikirim melalui jalur pelayaran resmi.

Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan distribusi sumber daya alam, khususnya sektor batu bara yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Selain dugaan pelanggaran penyalahgunaan dokumen administrasi pertambangan, perkara ini juga menyeret unsur penyelenggara negara. Penyidik mendalami dugaan kerja sama antara pihak perusahaan dengan oknum tertentu dalam proses penerbitan dokumen dan persetujuan pelayaran.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan maupun penetapan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Perkara korupsi ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tetap berjalan setelah izin perusahaan dicabut. Selain berdampak pada tata kelola sektor energi dan mineral, perkara tersebut turut menyangkut pengawasan ekspor komoditas strategis nasional.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kejagung, aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi pengawasan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam serta kepatuhan terhadap aturan perizinan pertambangan di Indonesia.