Didukung Wamenkum dan KPK, PERADI Profesional Usung Integritas Advokat
PERADI Profesional resmi dilantik di Jakarta. Harris Arthur Hedar dorong reformasi advokat modern berbasis integritas dan profesionalisme.
Globalindopos.com, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus yang dilaksanakan di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Momentum ini bukan sekadar seremoni organisasi advokat baru, tetapi juga menjadi sinyal lahirnya gerakan pembaruan profesi hukum yang menitikberatkan pada kualitas, integritas, dan adaptasi terhadap tantangan hukum modern di Indonesia.
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting negara, mulai dari Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, hingga anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Tiga tokoh pendiri PERADI Profesional, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif, menegaskan organisasi ini dibangun dengan semangat reformasi profesi advokat yang lebih profesional dan bertanggung jawab kepada publik.
PERADI Profesional Lahir Respons Atas Kebutuhan Zaman
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH, menegaskan organisasinya telah mengantongi pengesahan resmi negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam pidatonya, Harris menepis anggapan bahwa kehadiran PERADI Profesional lahir karena konflik internal organisasi advokat. Menurutnya, organisasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman yang menuntut profesi hukum lebih modern dan adaptif.
Baca Juga: Profil Harris Arthur Hedar: Nakhoda Visioner di Balik Peradi Profesional
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Harris.
Kami memantau, narasi yang dibangun dalam pelantikan ini lebih banyak menyoroti pembenahan kualitas profesi dibanding sekadar penguatan struktur organisasi. Hal itu terlihat dari fokus pembahasan mengenai pendidikan advokat, standar etik, hingga posisi advokat dalam perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu langkah yang disorot ialah evaluasi terhadap pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kemudian melahirkan Program Pendidikan Advokat (PPA). Program ini disebut akan menjadi fondasi baru dalam mencetak advokat yang lebih kompeten dan memiliki standar profesional yang jelas.
Peran Advokat dalam KUHAP Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring menekankan pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah hadirnya KUHAP baru.
Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Ia juga menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, hingga orang sakit.
Tidak hanya itu, Sharif menyebut peran advokat kini semakin kuat karena memiliki kewenangan mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa profesi advokat ke depan tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping hukum formal, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Ketua KPK Ingatkan Integritas Advokat
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan lembaga antirasuah.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo.
Meski demikian, Setyo juga mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar menjaga integritas. Ia menegaskan KPK tidak akan ragu menindak pihak yang menyalahgunakan profesi untuk menghambat proses hukum.
“Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting di tengah tingginya sorotan publik terhadap praktik mafia hukum dan isu etik profesi hukum beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Kiamat Politik bagi Pelaku "Money Politics": Bawaslu Dorong Sanksi Blacklist
Respon Publik di Media Sosial
Pelantikan PERADI Profesional datang di tengah momentum perubahan besar sistem hukum nasional, terutama setelah pembahasan KUHAP baru yang memperluas peran advokat dalam proses hukum.
Ini menunjukkan bahwa organisasi advokat kini tidak cukup hanya mengandalkan legitimasi formal, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan publik melalui kualitas pendidikan, integritas anggota, dan keberanian menjaga etik profesi.
Hasil pengamatan menunjukkan, publik mulai memberi perhatian lebih terhadap organisasi advokat yang membawa narasi reformasi dan profesionalisme. Hal ini terlihat dari tingginya percakapan di media sosial terkait pelantikan PERADI Profesional.
Baca Juga: Pelantikan PERADI Profesional Trending di Media Sosial, Publik Bicara Reformasi Advokat
0 Komentar