Globalindopos.com, Garut - Jagat maya media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan video singkat yang memperlihatkan suasana histeris di dalam sebuah ruang kelas. Bukan karena tawuran atau perundungan antar-siswa, melainkan isak tangis histeris sejumlah siswi salah satu SMK Negeri di Kabupaten Garut. Mereka tak kuasa menahan emosi setelah rambut mereka dipotong paksa oleh oknum guru dalam sebuah razia dadakan.

Kondisi ini memicu keprihatinan luas lantaran para siswi tersebut merupakan siswi berkerudung yang merasa tindakan tersebut sangat merendahkan martabat mereka. Kejadian yang berlangsung setelah jam pelajaran olahraga tersebut kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.

Kronologi Razia Rambut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat jam olahraga berakhir. Tanpa diduga, oknum guru melakukan pemeriksaan kedisiplinan terkait aturan warna rambut. Nahas, belasan siswi yang kedapatan mewarnai rambutnya langsung mendapatkan tindakan tegas di tempat. Rambut panjang mereka digunting secara paksa dengan hasil potongan yang tidak beraturan.

Video yang viral di media sosial menunjukkan bagaimana para siswi ini menangis tersedu-sedu di dalam kelas. Mereka mengaku sangat terpukul karena cara penindakan yang dianggap tidak persuasif.

Baca Juga: Viral Aksi Koboi di Cileunyi ISR dan FP Kini Mendekam di Mapolsek Cileunyi

Meskipun pihak sekolah memiliki aturan ketat mengenai larangan mewarnai rambut, namun metode "eksekusi" langsung terhadap siswi yang mengenakan hijab dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang berlebihan dan kurang etis.

Belasan Siswi Mengadu ke Pendamping Hukum

Tak terima dengan perlakuan yang diterima di sekolah, sejumlah siswi memutuskan untuk mencari perlindungan. Mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak luar guna mendapatkan bantuan advokasi.

"Jumlah siswa yang meminta pendampingan ada sekitar 7 sampai 8 orang. Mereka datang ke kampus STAINUS melalui BEM untuk meminta bantuan, lalu kami diminta mendampingi secara hukum," ungkap Asep Muhidin, selaku pendamping hukum para siswa, pada Selasa (5/5/2026).

Asep menjelaskan bahwa meskipun saat ini ada sekitar 8 orang yang secara resmi meminta pendampingan, namun total korban yang mengalami cukur paksa tersebut diperkirakan mencapai belasan orang.

Kehadiran pendamping hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak para siswi sebagai anak didik terlindungi, sekaligus mempertanyakan prosedur standar operasional (SOP) razia yang diterapkan oleh oknum guru tersebut.

Kritik atas Tindakan Sekolah

Insiden ini mencerminkan adanya ketegangan antara penegakan disiplin sekolah dengan metode pendidikan yang memanusiakan siswa. Secara sosiologis, tindakan mencukur paksa di depan umum terlebih pada siswi yang memilih menutup aurat dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, seperti rasa malu yang ekstrem hingga trauma untuk kembali ke sekolah.

Kritik tajam mulai berdatangan dari berbagai kalangan. Banyak yang berpendapat bahwa edukasi dan pemanggilan orang tua seharusnya menjadi langkah awal sebelum melakukan tindakan fisik yang merusak penampilan siswa. Apalagi, status mereka sebagai siswi berhijab membuat tindakan mencukur rambut secara paksa terkesan abai terhadap sisi privasi dan sensitivitas identitas mereka.

Baca Juga: Buntut Skandal Restitusi Pajak 2025, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu

Artinya, kasus ini bukan sekadar soal rambut yang diwarnai, melainkan soal bagaimana batas-batas pendisiplinan di lingkungan pendidikan harus tetap menghormati integritas pribadi siswa. Saat ini, para korban masih berada dalam pemantauan tim pendamping hukum untuk memulihkan kondisi mental mereka sembari menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak sekolah atau oknum guru yang bersangkutan.

Kondisi ini diharapkan bisa menjadi evaluasi besar bagi Dinas Pendidikan setempat agar pola-pola pendisiplinan yang bersifat represif tidak lagi terulang di kemudian hari. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat yang meninggalkan luka psikis bagi peserta didiknya.