Globalindopos.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini diumumkan dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Salah satu poin paling mencolok adalah perubahan pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online (ojol), di mana porsi untuk driver kini minimal 92%.

Langkah ini sekaligus menekan tarif yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen menjadi di bawah 10 persen. Artinya, potongan dari aplikator harus jauh lebih kecil dibanding sebelumnya. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena menyentuh langsung kesejahteraan jutaan pengemudi di Indonesia.

Ada satu hal yang langsung terasa dari pernyataan Prabowo: nada tegas dan tidak memberi ruang kompromi besar bagi aplikator.

Pembagian Pendapatan Ojol Dirombak Total

Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Prabowo menegaskan bahwa pengemudi harus mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka.

Ia menyebut bahwa sebelumnya pembagian hanya sekitar 80 persen untuk driver. Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi minimal 92 persen. Ini menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur ekonomi platform transportasi online.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyoroti praktik potongan tarif oleh aplikator yang dinilai terlalu tinggi.

Baca Juga: Satgas PHK Disebut Mau Diumumkan Prabowo di May Day 2026, Apa Isinya?

Ia bahkan menyampaikan secara langsung bahwa potongan 20 persen tidak bisa diterima. Bahkan angka 10 persen pun dianggap masih terlalu besar.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana (kalau) 15 persen? Berapa, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," ungkap Presiden Prabowo.

"Enak aje, Lo yang keringat die yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," dia menekankan.

Pernyataan tersebut memberi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan pengemudi mendapatkan porsi yang jauh lebih adil.

Ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja sektor informal digital.

Jaminan Sosial untuk Pengemudi

Selain soal pendapatan, Perpres ini juga mengatur perlindungan sosial bagi driver ojol.

Prabowo menegaskan bahwa pengemudi akan mendapatkan:

  • Jaminan kecelakaan kerja
  • BPJS Kesehatan
  • Asuransi kesehatan

Langkah ini memperluas perlindungan yang selama ini sering menjadi tuntutan para driver.

Artinya, status mereka sebagai mitra tidak lagi menghalangi akses terhadap perlindungan dasar. Kondisi ini bisa berdampak pada meningkatnya rasa aman dalam bekerja.

Dan di sisi lain, hal ini juga memberi tekanan baru bagi perusahaan aplikator untuk menyesuaikan sistem mereka.

Sikap Tegas ke Aplikator

Dalam pernyataannya, Prabowo tidak hanya mengumumkan aturan, tetapi juga memberi peringatan keras.

Ia menyebut bahwa perusahaan aplikator wajib mematuhi kebijakan tersebut. Bahkan disampaikan secara gamblang bahwa jika tidak mengikuti aturan, maka tidak perlu beroperasi di Indonesia.

Nada ini cukup jarang muncul dalam kebijakan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan implementasi berjalan, bukan sekadar regulasi di atas kertas.

Dari sudut pandang kebijakan, ini bisa diartikan sebagai upaya memperkuat posisi negara dalam mengatur ekonomi digital.

Respons GoTo: Akan Dikaji Lebih Lanjut

Sementara itu, pihak aplikator mulai memberikan respons. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan saat ini masih melakukan pengkajian terkait detail kebijakan tersebut.

“dikutip dari” pernyataan resminya, GoTo menyebut akan memahami implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kemungkinan tidak akan instan. Ada proses adaptasi yang harus dilakukan oleh perusahaan.

Dampak yang Mulai Terlihat

Perubahan pembagian pendapatan ini berpotensi mengubah ekosistem transportasi online secara signifikan.

Bagi driver, ini tentu menjadi kabar positif karena penghasilan bersih bisa meningkat. Namun bagi aplikator, kebijakan ini berarti harus menyesuaikan model bisnis.

Kondisi ini bisa berdampak pada strategi harga, promosi, hingga operasional platform.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan arah baru regulasi ekonomi digital di Indonesia lebih protektif terhadap pekerja.

Dan jika diterapkan secara konsisten, perubahan ini bisa menjadi preseden bagi sektor gig economy lainnya.

Kebijakan Lain

Selain Perpres tentang ojol, Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan. Tak hanya itu, pemerintah juga berencana meresmikan 1.386 kampung nelayan.

Ini disebut sebagai langkah pertama dalam sejarah Indonesia dalam pengelolaan nelayan secara lebih sistematis.

Langkah ini memperlihatkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya pada sektor digital, tetapi juga sektor tradisional.