Wacana Komdigi: Pengguna Medsos Wajib Cantumkan Nomor Telepon
Komdigi mengkaji aturan akun media sosial wajib mencantumkan nomor HP untuk memperjelas identitas pengguna dan meningkatkan akuntabilitas digital.
Globalindopos.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok wacana aturan baru terkait penggunaan media sosial yang mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon saat membuat akun. Kebijakan ini disiapkan untuk memperjelas identitas digital pengguna sekaligus meningkatkan akuntabilitas aktivitas di ruang maya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik. Menurutnya, penggunaan nomor telepon pada akun media sosial diharapkan mempermudah identifikasi pemilik akun ketika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan platform digital.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” kata Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Aturan Media Sosial dan Verifikasi Identitas Digital
Rencana registrasi ulang akun media sosial itu disebut akan diperkuat melalui sistem identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Pemerintah menilai langkah tersebut dapat membuat pengguna lebih bertanggung jawab terhadap unggahan maupun komentar yang dipublikasikan di internet.
Menurut Meutya, saat ini pencantuman nomor telepon pada sebagian platform media sosial masih bersifat opsional. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan regulasi baru agar identitas pengguna lebih mudah diverifikasi.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Aturan itu menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X hingga Roblox diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.
Platform digital juga diminta menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi syarat usia minimum. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Tegas! PP Tunas 2026 Berlaku, Platform Digital Terancam Sanksi
Respons Publik terhadap Aturan Nomor HP untuk Medsos
Rencana kewajiban penggunaan nomor telepon pada akun media sosial memunculkan beragam respons di masyarakat. Sejumlah pengguna internet mempertanyakan keamanan data pribadi apabila nomor telepon diwajibkan untuk seluruh akun media sosial.
Kekhawatiran itu muncul karena nomor telepon termasuk data pribadi yang dinilai rentan disalahgunakan apabila perlindungan sistem keamanan tidak berjalan maksimal. Sebagian masyarakat juga menyinggung kasus kebocoran data yang beberapa kali terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa netizen menilai pemerintah perlu memastikan sistem perlindungan data berjalan kuat sebelum menerapkan aturan baru tersebut. Selain itu, ada pula yang meminta pemerintah menjelaskan secara rinci mekanisme penyimpanan dan penggunaan data nomor telepon pengguna media sosial.
Di sisi lain, sebagian masyarakat mendukung langkah pemerintah karena dinilai dapat mengurangi akun anonim yang kerap digunakan untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital.
Pengamat media sosial Aripin Ilham menilai rencana kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan sistem keamanan data pribadi sebelum menerapkan kewajiban registrasi nomor telepon untuk seluruh akun media sosial.
Ia juga menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi Komdigi, termasuk penanganan judi online yang dinilai belum sepenuhnya terkendali.
“Jangan sampai nantinya kebijakan baru ini justru membuat gaduh di masyarakat. PR terbesar Komdigi juga masih banyak, termasuk penanggulangan judi online yang sampai sekarang belum benar-benar bisa ditekan,” ujarnya.
Baca Juga: Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, MPR Desak Langkah Darurat
Selain isu keamanan data, kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada cara masyarakat menggunakan media sosial ke depan. Penggunaan identitas yang lebih terverifikasi disebut dapat mengubah pola interaksi digital, terutama terkait penyebaran informasi dan aktivitas akun anonim.
Pemerintah menyatakan pembahasan aturan masih terus dilakukan melalui konsultasi publik sebelum nantinya diputuskan menjadi kebijakan resmi.
0 Komentar