Maling Motor, Pengantin Pria di Garut Diciduk Polisi Usai Ijab Kabul
Pengantin pria di Garut ditangkap polisi usai akad nikah karena terlibat kasus curanmor di Bandung. Satu pelaku lain masih diburu.
Globalindopos.com, Garut - Momen pernikahan yang seharusnya menjadi hari bahagia justru berubah menjadi penangkapan bagi seorang pria berinisial H (24), warga Garut, Jawa Barat. Sesaat setelah prosesi ijab kabul selesai digelar, aparat kepolisian langsung mengamankan H terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Gedung PGRI, Kabupaten Garut, ketika resepsi pernikahan tengah berlangsung.
Bukanya malam pertama yang dirasakan, tetapi dinginnya jeruji besi telah menanti terduga maling motor ini. Polisi sebelumnya telah memburu H setelah teridentifikasi terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kronologi Curanmor Menjelang Hari Pernikahan
Kasus pencurian ini bermula pada hari Rabu, 13 Mei 2026, di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Korban berinisial R (46) baru menyadari motornya hilang pada Kamis dini hari saat hendak memulai aktivitas.
Motor Honda Beat yang diparkir di garasi rumah diketahui telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun untuk ditindaklanjuti.
Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah petunjuk dari dan barabg bukti di lokasi. Pemeriksaan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Anggota Polsek Ibun langsung cek TKP curanmor pada Kamis, 14 Mei 2026,” ujar Kapolsek Ibun, Deny Fourtjahjanto dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi H sebagai salah satu pelaku utama pencurian motor tersebut. Petugas kemudian melacak keberadaan H yang diketahui berada di Garut untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Wacana Komdigi: Pengguna Medsos Wajib Cantumkan Nomor Telepon
Tim Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melakukan pengejaran dan berangkat menuju Garut pada Jumat (15/5/2026) malam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut guna melakukan penangkapan.
Polisi Tunggu Prosesi Akad Selesai
Pihak kepolisian disebut telah mengetahui keberadaan H sejak malam sebelum akad nikah berlangsung. Namun aparat memilih menunggu prosesi sakral tersebut selesai sebelum melakukan tindakan penangkapan.
Langkah itu dilakukan agar proses keluarga dan acara pernikahan tidak terganggu sebelum penindakan dilakukan.
“Penangkapan tepatnya di Gedung PGRI, Kabupaten Garut saat melakukan resepsi pernikahan,” kata Deny Fourtjahjanto.
Momen penangkapan sempat terekam video dan diunggah melalui akun Instagram resmi Polsek Ibun. Dalam rekaman tersebut, sejumlah anggota berpakaian preman terlihat menggiring H keluar dari lokasi acara.
Sebelum dibawa petugas, H terlebih dahulu diperbolehkan mengganti pakaian pengantinnya. Setelah itu, ia langsung dibawa menuju Mako Polsek Ibun Polres Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik lantaran penangkapan dilakukan di tengah suasana resepsi pernikahan yang dihadiri keluarga dan tamu undangan.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer: Menyesal Tak Korupsi Lebih Besar
Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut H tidak beraksi seorang diri. Satu pelaku lain berinisial I kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas menduga I turut membantu aksi pencurian motor yang dilakukan beberapa hari sebelum pernikahan H berlangsung. Polisi mengimbau pelaku segera menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan aparat untuk memperkuat berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi STNK sepeda motor milik korban, surat keterangan leasing, dua lembar BPKB, dua kunci kontak motor, celana panjang yang digunakan pelaku saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Baca Juga: Bobotoh Diimbau Tertib Saat Persib vs Persijap di GBLA
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, kepolisian memastikan pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus curanmor tersebut.
0 Komentar