Globalindopos.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat taringnya dalam perburuan aset para penanggung utang negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, otoritas fiskal kini secara tegas memasukkan aset digital atau kripto sebagai objek yang dapat disita dan dialihkan haknya secara paksa oleh negara.

Langkah ini menandai pergeseran keras dalam manajemen piutang negara, di mana "dompet digital" kini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan aset konvensional seperti tanah atau bangunan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perluasan ini tercantum dalam revisi Pasal 233 PMK tersebut. Objek penilaian untuk penyelesaian piutang kini tak lagi terbatas pada barang jaminan fisik.

Negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penetrasi terhadap aset bergerak berupa kekayaan digital, termasuk saldo di bursa kripto (exchange) maupun instrumen keuangan digital lainnya yang selama ini sering dianggap sebagai "safe haven" oleh oknum debitur nakal.

Legalitas Sita Paksa Aset Digital

Dalam aturan terbaru ini, pengalihan hak secara paksa mencakup spektrum yang sangat luas. "Pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, hingga surat berharga," demikian bunyi kutipan aturan tersebut yang dirilis pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Subsidi Energi Maret 2026 Melonjak 266%, Beban APBN Kian Berat?

Artinya, penanggung utang tidak lagi bisa berdalih bahwa aset mereka tidak likuid atau berada di luar jangkauan hukum domestik jika aset tersebut berbentuk kripto. Pemerintah telah menyiapkan payung hukum bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mengeksekusi aset-aset tersebut guna menutupi kewajiban kepada negara.

Mekanisme Pengawasan Ketat Tanpa Lelang

Salah satu poin krusial dalam PMK 23/2026 adalah Pasal 186A, yang memungkinkan negara mengambil alih harta sitaan tanpa melalui proses lelang demi kepentingan publik atau pemerintah. Namun, kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran terkait potensi abuse of power.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa proses ini melibatkan mekanisme check and balance yang berlapis.

"Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan," ujarnya pada Rabu (29/4/2026).

Setiap pengambilan aset harus melalui verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penilaian oleh penilai profesional, serta pengajuan resmi dari kementerian terkait yang wajib menyertakan analisis kegunaan aset bagi masyarakat luas.

Akhir Era Persembunyian Aset Digital?

Lahirnya PMK 23/2026 bukan sekadar urusan administrasi penagihan utang biasa. Ini adalah sinyal bahwa "Digital Sovereignty" atau kedaulatan digital Indonesia sedang berada di level baru. Selama bertahun-tahun, aset kripto menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyembunyikan kekayaan dari radar penyitaan karena sifatnya yang fiktif dan terdesentralisasi.

Hasil pengamatan lain menunjukkan bahwa dengan adanya aturan ini, pemerintah kemungkinan besar akan memperkuat kolaborasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan bursa kripto lokal untuk memantau data identitas (Know Your Customer) para penanggung utang.

Kondisi ini bisa berdampak pada:

  1. Peningkatan Kepatuhan: Penanggung utang akan berpikir dua kali untuk mengonversi aset fisik mereka ke kripto sebagai upaya penghindaran sita.

  2. Yurisdiksi Bursa: Tekanan bagi bursa kripto luar negeri (offshore) untuk patuh pada hukum Indonesia jika ingin tetap beroperasi atau melayani warga negara Indonesia.

  3. Standarisasi Penilaian: Tantangan besar bagi pemerintah ke depan adalah menentukan "nilai wajar" kripto yang sangat fluktuatif (volatile) saat proses penyitaan terjadi.

Optimasi Piutang Negara di Tengah Volatilitas

Langkah berani ini memang bertujuan mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari piutang-piutang yang selama ini macet. Namun, tantangan teknis tetap membayangi.

Bagaimana pemerintah menangani private key jika aset disimpan dalam cold wallet? Dan bagaimana negara mengelola risiko penurunan harga kripto yang drastis saat aset tersebut sudah dalam penguasaan negara?

Baca Juga: Izin Tambang Obi Dipermudah, Gebrakan Sherly Tjoanda Sasar Galian C

Tentu saja, transparansi dan audit dari BPKP menjadi kunci utama agar kebijakan progresif ini tidak menjadi bumerang yang justru merugikan neraca negara akibat salah kelola aset digital yang berisiko tinggi.