Izin Tambang Obi Dipermudah, Gebrakan Sherly Tjoanda Sasar Galian C
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terjunkan tim ke Pulau Obi untuk tertibkan tambang ilegal. demi genjot pendapatan daerah.
Globalindopos.com, Halmahera Selatan — Tim Pengawasan Pengendalian dan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBLB) baru saja menerjunkan personelnya langsung ke Pulau Obi, Halmahera Selatan. Kehadiran mereka bukan sekadar inspeksi rutin, melainkan membuka gerai perizinan terpadu untuk memfasilitasi para pelaku usaha yang selama ini beroperasi di zona abu-abu.
Inisiatif ini merupakan bagian dari terobosan besar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tujuannya menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus memastikan setiap jengkal operasional tambang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Strategi "jemput bola" ini sengaja dipilih untuk memangkas jarak birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan para pengusaha di daerah pelosok.
Mendorong Legalitas
Ketua Tim pengawasan, Kadri La Etje, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk dengan komposisi lintas instansi, melibatkan dinas-dinas terkait baik dari level Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Di lapangan, mereka melakukan verifikasi fisik sekaligus memulai proses pra-perizinan.
Langkah ini adalah jalur cepat agar permohonan pelaku usaha bisa segera bertransformasi menjadi izin legal yang diakui oleh negara.
Baca juga: Kinerja Gubernur 2026: Sherly Tjoanda Pimpin Penilaian Terbaik
"Program Gubernur Sherly ini bertujuan menertibkan kegiatan ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Kadri saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/2026). Kalimat ini mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak lagi sekadar menunggu di balik meja, melainkan aktif memastikan kepatuhan regulasi di titik nol lokasi tambang.
Ratusan Pengusaha Galian C Mulai Urus Izin
Hingga saat ini, antusiasme di Pulau Obi tergolong tinggi. Laporan lapangan menunjukkan bahwa tim telah menerima ratusan permohonan izin, terutama untuk komoditas galian C. Hal ini menunjukkan adanya keinginan besar dari para pelaku usaha lokal untuk masuk ke dalam ekosistem legal jika diberikan kemudahan akses.
Dikutip dari Inews.id, penguatan sektor pajak daerah dari komoditas mineral bukan logam memang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di wilayah kepulauan. Dengan beralihnya status tambang dari ilegal menjadi legal, maka aliran dana bagi hasil dan pajak daerah akan lebih terukur dan transparan.
Berbeda dengan galian C yang prosesnya bisa dipercepat di level daerah, perizinan untuk tambang emas rakyat memerlukan jalur yang sedikit lebih panjang. Saat ini, proses perizinan untuk sektor tersebut dilaporkan tengah bergulir di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi intensif antara Pemprov dan Pemerintah Pusat menjadi kunci agar nasib para penambang rakyat di Pulau Obi mendapatkan kepastian hukum yang sama.
Respon Positif dari Pelaku Usaha
Kehadiran tim verifikasi di Pulau Obi disambut hangat oleh para pengusaha setempat. Pola gerai perizinan di lokasi dianggap sebagai solusi tepat atas kendala jarak dan kerumitan administrasi yang selama ini membayangi mereka.
Artinya, dengan adanya legalitas yang jelas, para pengusaha kini memiliki rasa aman dalam menjalankan operasional tanpa bayang-bayang penertiban paksa di masa mendatang.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres 8/2026: RAN PE Strategi Baru Lawan Ekstremisme
Kondisi ini diprediksi akan membawa dampak domino positif. Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), standarisasi lingkungan dalam kegiatan pertambangan juga akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah. Jika proses ini sukses di Pulau Obi, bukan tidak mungkin model serupa akan direplikasi di wilayah-wilayah kaya mineral lainnya di Maluku Utara.
0 Komentar