Globalindopos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini memuat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.

Keputusan yang diteken pada tanggal 9 Februari 2026 lalu, Aturan ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara tidak ingin kecolongan dalam menghadapi sel-sel radikalisme yang bergerak di bawah radar.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menekankan bahwa hak atas rasa aman adalah milik setiap warga negara tanpa terkecuali. Upaya pencegahan kini wajib dilakukan melalui strategi yang lebih sistematis, terencana, dan terpadu.

Urgensi RAN PE

Mengapa Perpres ini menjadi sangat penting di awal tahun 2026? Jawabannya terletak pada komprehensivitasnya. RAN PE bukan hanya menjadi tugas kepolisian atau BNPT semata, melainkan menjadi kompas atau pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen tersebut, ekstremisme berbasis kekerasan didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan nyata yang menggunakan kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme. Dengan definisi yang jelas, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi instansi pemerintah dalam memetakan potensi ancaman di wilayahnya masing-masing.

9 Tema Utama

Presiden Prabowo menyadari bahwa ancaman terorisme tidak bisa diselesaikan hanya dengan senjata. Oleh karena itu, Pasal 4 dalam Perpres 8/2026 merinci sembilan tema utama yang menjadi pilar pertahanan bangsa. Strategi ini menyasar akar rumput agar masyarakat memiliki daya tangkal yang kuat secara mandiri.

Pilar pertama fokus pada kesiapsiagaan nasional secara menyeluruh. Namun, yang menarik adalah poin kedua dan keempat, di mana pemerintah memberikan perhatian khusus pada ketahanan komunitas dan keluarga melalui jalur pendidikan, serta perlindungan bagi perempuan, pemuda, dan anak. Ini menunjukkan bahwa keluarga dianggap sebagai garda terdepan dalam memutus rantai ideologi radikal.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Baru Ojol: Potongan 8%, Aplikator Wajib Taat

Selain itu, aspek ekonomi juga disentuh melalui peningkatan keterampilan masyarakat dan fasilitasi lapangan kerja. Artinya, pemerintah melihat ada korelasi antara kerentanan ekonomi dengan kemudahan seseorang terpapar paham ekstrem. Sektor digital pun tidak luput dari pantauan melalui strategi komunikasi di media dan sistem elektronik guna membendung konten-konten provokatif.

Tata Kelola, Anggaran

Untuk memastikan aturan ini tidak mandul di lapangan, pemerintah membentuk Sekretariat Bersama (Sekber). Wadah ini berfungsi untuk mengoordinasikan pelaksanaan, memantau perkembangan, hingga melakukan evaluasi berkala terhadap RAN PE. Semua laporan ini nantinya bermuara langsung di meja Presiden sebagai pengawas kebijakan tertinggi.

Terkait operasional, pendanaan untuk menjalankan program-program ambisius ini telah diatur secara fleksibel namun tetap akuntabel. Dilansir dari aturan tersebut, anggaran RAN PE bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelibatan APBD menunjukkan bahwa peran Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota kini menjadi krusial. Keamanan bukan lagi isu pusat semata, melainkan tanggung jawab kolektif hingga ke daerah. Kondisi ini bisa berdampak pada pengetatan pengawasan di lingkungan terkecil masyarakat, seperti RT dan RW, guna mendeteksi dini pergerakan yang mencurigakan.

Harapan Empat Tahun ke Depan

Langkah strategis ini diharapkan mampu menjamin rasa aman masyarakat dari bayang-bayang ancaman terorisme hingga tahun 2029 mendatang. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, Indonesia kini memiliki peta jalan (roadmap) yang lebih segar untuk menghadapi dinamika ancaman global yang terus berubah.

Keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akan menjadi penentu keberhasilan Perpres ini. RAN PE 2026–2029 bukan hanya soal menangkap pelaku kekerasan, melainkan bagaimana membangun ekosistem sosial yang sehat, inklusif, dan saling menjaga dalam bingkai kedaulatan negara.

Baca Juga: Subsidi Energi Maret 2026 Melonjak 266%, Beban APBN Kian Berat?