Globalindopos.com, Pangandaran – Polemik dugaan salah tangkap yang menimpa remaja berinisial BAS (18) di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kini memasuki babak baru. Setelah video curhatan pilu sang ibu yang meminta bantuan Hotman Paris viral di media sosial, pihak kepolisian kini membeberkan kronologi versi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya perbedaan kontras antara klaim keluarga dengan catatan resmi kepolisian. Jika pihak keluarga menyebut adanya intimidasi dan paksaan, pihak kepolisian justru memaparkan adanya temuan barang bukti ratusan butir obat keras yang siap diedarkan oleh BAS.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan BAS dilakukan pada Selasa (7/4/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan resmi, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Dadang, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil penyelidikan yang terukur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Cirema,” ungkap AKP Dadang berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Minggu (3/5/2026).

Baca Juga: Dugaan Oknum Polisi Paksa Tersangka Makan Babi di Pangandaran Viral

Bukti Ratusan Butir Pil Obat Obatan Terlarang

Berbeda dengan narasi video viral yang menyebut BAS dipaksa mengaku, polisi menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan bukti fisik yang signifikan. Sebanyak 201 butir obat jenis Hexymer dan 92 butir jenis Double Y disita dari lokasi penangkapan. Total, polisi mengamankan 293 butir pil yang diduga kuat akan dijual kembali.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita 27 klip plastik bening kosong yang biasanya digunakan sebagai kemasan kecil serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Polisi menyebut bahwa dalam interogasi awal di lapangan, BAS mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.

Kondisi ini menciptakan dua kutub informasi. Di satu sisi, ada bukti fisik yang dipaparkan polisi; di sisi lain, ada tudingan keluarga mengenai metode perolehan pengakuan tersebut yang dianggap tidak manusiawi. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya transparansi dalam proses penyidikan guna menjawab keraguan publik yang telanjur meluas.

Jeratan Pasal Kesehatan dan Proses Hukum

Akibat temuan tersebut, BAS kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan bahwa prosedur penangkapan dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Pangandaran. Masyarakat pun diimbau untuk terus bersinergi melalui layanan Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menanti Titik Terang Keadilan

Munculnya data terbaru dari kepolisian ini menjadi penyeimbang atas narasi yang berkembang di media sosial. Artinya, kasus ini kini bukan sekadar masalah peredaran obat terlarang, melainkan juga ujian profesionalisme bagi aparat penegak hukum di Pangandaran untuk membuktikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan tanpa adanya kekerasan, seperti yang dituduhkan oleh pihak keluarga.

Baca Juga: Heni Sagara Lawan Buzzer Black Campaign, Bongkar Hoaks di PN Bandung

Akuntabilitas dari hasil audit internal Propam yang saat ini sedang berjalan akan menjadi jawaban akhir atas simpang siurnya dua kronologi berbeda dalam satu kasus yang sama ini.