Globalindopos.com, Bandung - Perpres penurunan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai memunculkan berbagai respons di kalangan pengemudi. Salah satunya datang dari Yandi, seorang mitra pengemudi ojol yang tengah beristirahat di kawasan Cibiru, Bandung, Minggu (3/5/2026).

Yandi menyambut positif rencana tersebut, namun ia menekankan satu hal penting yang menurutnya menjadi kunci utama: kepatuhan aplikator terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Tanpa itu, ia menilai penurunan persentase potongan tidak akan banyak berarti bagi pendapatan pengemudi di lapangan.

“Kalau respons saya sih, Mudah-mudahan saja benar ya, nggak ada lagi aturan aturan atau skema aneh aneh dari aplikator. Model-model skema hemat gitu, kalau nggak ikutan akun terasa anyep,” ujar Yandi di lokasi kepada globalindopos.com.

Respons Ojol Soal Potongan 8 Persen

Bagi Yandi, atura potongan komisi 8 persen ini sebenarnya memberi harapan baru bagi para pengemudi. Namun harapan tersebut masih dibarengi dengan sikap hati-hati. Ia menilai pengalaman sebelumnya membuat banyak driver tidak bisa langsung percaya penuh terhadap kebijakan baru.

Menurutnya, yang paling penting bukan hanya angka potongan yang kecil, tetapi bagaimana sistem itu benar-benar diterapkan tanpa celah tambahan yang justru merugikan pengemudi.

“nanti muncul skema apa lagi nih dari pihak aplikatornya. Kita tunggu aja seperti apa nanti info dari aplikator, harapan saya sih aplikator sesuai atau taat saja pada aturan pemerintah,” kata dia.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebagian pengemudi masih menunggu bukti nyata di lapangan, bukan sekadar janji atau wacana kebijakan.

Kekhawatiran Skema “Hemat” dan Potongan Tersembunyi

Salah satu hal yang menjadi sorotan Yandi adalah adanya skema layanan tambahan seperti “Hemat” yang disebut-sebut memiliki potongan tersendiri berdasarkan jumlah order.

Dalam skema tersebut, terdapat biaya tambahan yang dikenakan secara bertingkat, misalnya:

  • 3–4 trip: Rp3.000
  • 5–6 trip: Rp8.500
  • 7–9 trip: Rp13.500–Rp18.000
  • 10 trip ke atas: Rp20.000

Skema ini merupakan potongan biaya langganan yang dikenakan per hari berdasarkan jumlah order yang diselesaikan. Meskipun bersifat opsional, dalam praktiknya sering diterapkan otomatis pada fitur tertentu.

Selain itu, potongan ini disebut terpisah dari skema bagi hasil utama yang sudah berlaku sebelumnya, seperti potongan 15 persen ditambah 5 persen.

Kondisi inilah yang membuat sebagian pengemudi merasa perlu lebih waspada. Menurut Yandi, penurunan potongan utama menjadi 8 persen bisa saja tidak memberikan dampak signifikan jika skema tambahan tetap berjalan.

Ojol Kurir Makanan Jadi Tekanan Terbesar

Selain isu potongan komisi yang kini menjadi sorotan, sejumlah pengemudi ojol juga menilai sektor kurir makanan menjadi bagian yang paling terdampak oleh berbagai skema layanan baru di aplikator.

Sejumlah driver menyebut adanya pola seperti skema “hub” atau akun tertentu yang membuat tarif per trip berada pada level rendah, Kisaran tarif minimal Rp5.000 per pengantaran dinilai tidak masuk akal, sementara beban kerja di lapangan tidak selalu sebanding dengan jarak tempuh.

Dalam kondisi tertentu, pengemudi mengaku harus menempuh jarak pengambilan makanan yang cukup jauh sebelum akhirnya melanjutkan pengantaran ke pelanggan. Situasi ini membuat total perjalanan bisa bertambah, meski tarif dasar yang diterima relatif kecil.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan driver, terutama ketika biaya operasional seperti bahan bakar dan kebutuhan kendaraan tidak selalu tertutupi secara optimal dari pendapatan harian.

“Kalau sistem lagi tidak stabil, kadang habis buat BBM saja sudah ketutup, tidak ada sisa,” ujar salah satu ojol kurir makanan di lapangan.

Aplikator Harus Taat Aturan Pemerintah

Yandi menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kebijakan penurunan potongan. Justru ia berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten oleh pihak aplikator.

Ia menilai kepatuhan menjadi faktor paling penting agar kebijakan tidak hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata di lapangan.

“Harapan saya sih aplikator sesuai atau taat saja pada aturan pemerintah,” tegasnya.

Kekhawatiran ini mencerminkan pandangan sebagian pengemudi yang merasa bahwa perubahan kebijakan harus diikuti dengan pengawasan ketat, agar tidak muncul celah baru dalam sistem pembagian pendapatan.

Awal Kebijakan Potongan 8 Persen

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyinggung rencana penurunan potongan aplikator ojol menjadi maksimal 8 persen dari sebelumnya yang dinilai memberatkan pengemudi.

Kebijakan tersebut kemudian dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 27/2026 yang mengatur batas maksimal potongan komisi bagi aplikator transportasi online.

Meski demikian, respons di kalangan pengemudi tidak sepenuhnya euforia. Banyak yang masih menunggu kejelasan implementasi di lapangan.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Baru Ojol: Potongan 8%, Aplikator Wajib Taat

Implementasi Perpres

Di lapangan, sebagian pengemudi ojol masih bersikap realistis terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa pengalaman sebelumnya membuat mereka berhati-hati dalam menyikapi setiap perubahan regulasi.

Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini masih berada pada tahap wacana atau implementasi bertahap, sehingga belum tentu langsung dirasakan secara penuh.

Selain itu, pengemudi juga berharap tidak ada penyesuaian sistem lain yang justru mengurangi pendapatan secara tidak langsung.

Kondisi ini menunjukkan bahwa isu potongan komisi bukan hanya soal persentase, tetapi juga soal transparansi dan konsistensi penerapan sistem oleh aplikator.

Perpres penurunan potongan komisi menjadi 8 persen memang membawa harapan baru bagi pengemudi ojol seperti Yandi. Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terhadap potensi skema tambahan yang bisa mengurangi dampak positif kebijakan tersebut.

Bagi para pengemudi, kunci utama bukan hanya angka, tetapi kepastian bahwa aturan benar-benar dijalankan secara adil dan transparan.