Globalindopos.com, Jakarta - Wacana mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mengemuka setelah muncul usulan baru dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Usulan tersebut menyebutkan bahwa ambang batas kursi di DPR RI dapat disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di parlemen.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa penentuan angka ideal ambang batas parlemen tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, hal tersebut harus melalui proses politik yang panjang dan kajian yang mendalam.

“Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid,” kata Hasto di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026). dilansir dari liputan6.com

Pernyataan ini menunjukkan bahwa PDIP memandang isu ambang batas bukan sekadar angka teknis, tetapi bagian dari desain besar sistem demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia.

PDIP Dorong Dialog Antarpartai

Hasto juga menekankan bahwa PDIP akan membuka ruang dialog dengan seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen. Menurutnya, semua pihak memiliki kepentingan yang sah dalam pembahasan ambang batas parlemen.

“Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya,” ujarnya.

Baca Juga: Aturan Dipangkas, Pupuk Mudah: Zulhas Ungkap Lonjakan Produksi

Ia menambahkan, partai-partai non-parlemen sangat bergantung pada aturan parliamentary threshold untuk dapat masuk ke DPR RI. Karena itu, menurut Hasto, dibutuhkan kesepakatan bersama agar aturan tersebut tidak merugikan pihak tertentu.

Ini menunjukkan bahwa dinamika politik dalam pembahasan ambang batas tidak hanya soal efisiensi pemerintahan, tetapi juga soal akses demokrasi bagi partai-partai kecil.

Fungsi Ambang Batas dalam Sistem Presidensial

Lebih jauh, Hasto menjelaskan bahwa keberadaan parliamentary threshold pada dasarnya merupakan instrumen untuk menjaga efektivitas sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

“Di dalam kesadaran bahwa sistem kita adalah presidensial, memerlukan efektivitas jalannya pemerintahan negara, maka kemudian digunakan parliamentary threshold sebagai suatu instrumen demokrasi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil keputusan rakyat melalui pemilu, bukan bentuk pembatasan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan otoriter di masa lalu.

Hasto juga menyinggung bahwa peningkatan ambang batas yang dilakukan secara bertahap bertujuan untuk mengkonsolidasikan jumlah partai politik di DPR, sehingga dapat memperkuat efektivitas kerja pemerintahan.

Usulan Yusril: Ambang Batas Berdasarkan Komisi DPR

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pendekatan baru dalam menentukan ambang batas parlemen. Ia menyebut bahwa jumlah komisi di DPR RI dapat dijadikan acuan dalam menetapkan syarat minimal kursi bagi partai politik.

Menurut Yusril, dengan adanya 13 komisi di DPR saat ini, maka setiap partai politik idealnya harus memiliki minimal 13 kursi agar dapat membentuk fraksi di parlemen.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Usulan ini membuka ruang diskusi baru dalam desain sistem kepartaian Indonesia, terutama terkait efektivitas kerja legislatif dan penyederhanaan jumlah fraksi di DPR.

Arah Pembahasan RUU Pemilu

Perdebatan mengenai parliamentary threshold ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu ke depan. Baik PDIP maupun pihak pemerintah sama-sama menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum menetapkan angka final.

Dalam konteks ini, terlihat bahwa arah kebijakan tidak hanya berfokus pada penyederhanaan sistem politik, tetapi juga pada keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik masyarakat.

Baca Juga: Dasco: Danantara Ambil Saham Ojol, Demi Pangkas Potongan Jadi 8 Persen