Pembahasan RUU Pemilu kembali menjadi sorotan. Namun hingga kini, prosesnya disebut masih sebatas diskusi internal di masing-masing fraksi partai di DPR. Di tengah situasi tersebut, muncul usulan agar revisi Undang-Undang Pemilu diambil alih sebagai inisiatif pemerintah.

Isu RUU Pemilu ini dinilai krusial karena menyangkut banyak kepentingan politik sekaligus masa depan sistem pemilu di Indonesia. Karena itu, pendekatan dalam pembahasannya pun menjadi perhatian.

Usulan PAN: RUU Pemilu Diambil Pemerintah

Wakil Ketua DPP Partai Amanat Nasional, Saleh Daulay, menyarankan agar RUU Pemilu dijadikan usulan inisiatif pemerintah.

Menurutnya, langkah ini bukan tanpa alasan. Jika berasal dari pemerintah, pembahasan dinilai bisa lebih cepat dimulai melalui Badan Legislasi DPR.

Selain itu, pendekatan ini dianggap dapat meredam dinamika awal antarpartai politik yang sering kali mempersulit proses.

Ini menunjukkan bahwa jalur inisiatif bisa memengaruhi ritme pembahasan, bukan hanya substansi undang-undangnya.

Saleh mengakui bahwa RUU Pemilu merupakan salah satu regulasi yang paling kompleks. Setiap partai memiliki kepentingan masing-masing, mulai dari pembentukan penyelenggara hingga penghitungan hasil.

Kondisi ini membuat proses pengambilan keputusan tidak mudah, bahkan di tingkat internal partai sekalipun.

Artinya, pembahasan RUU ini bukan sekadar teknis, tetapi juga sarat kepentingan strategis. Inilah yang membuat prosesnya cenderung berjalan lambat.

Meski begitu, ia menekankan bahwa semua perbedaan nantinya dapat dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

DPR Minta Tidak Tergesa-gesa

Dalam pandangannya, pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat. Tidak hanya partai politik, tetapi juga tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan akademisi.

Konsep ini disebut sebagai meaningful participation. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar representatif dan tidak meninggalkan pihak tertentu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa legitimasi undang-undang tidak hanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah, tetapi juga oleh keterlibatan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru.

Ia menilai, proses yang terlalu cepat justru berisiko menghasilkan undang-undang yang kembali digugat.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu kerap diuji di Mahkamah Konstitusi dan beberapa kali mengalami perubahan.

Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa kehati-hatian lebih dibutuhkan daripada kecepatan.

Risiko Jika Pembahasan Terlalu Cepat

Menurut Dasco, jika pembahasan dilakukan terburu-buru, potensi gugatan kembali terbuka lebar. Ini tentu bisa mengulang siklus revisi yang tidak berkesudahan.

Artinya, kualitas regulasi menjadi taruhan utama. Undang-undang yang tergesa-gesa justru bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Kondisi ini bisa berdampak pada stabilitas sistem pemilu secara keseluruhan, terutama jika aturan yang dihasilkan tidak cukup kuat secara hukum.

Baca Juga: Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu Buru, Minta Parpol Lakukan Simulasi

Arah Belum Final

Hingga saat ini, pembahasan RUU Pemilu memang belum memasuki tahap resmi. Diskusi masih berada di lingkup internal partai politik.

Situasi ini menunjukkan bahwa arah pembahasan masih sangat terbuka. Baik dari sisi mekanisme, substansi, maupun siapa yang akan menjadi pengusul utama.

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari Liputan6.com, seluruh pihak diharapkan bersabar menunggu proses yang lebih matang sebelum pembahasan resmi dimulai.