Globalindopos.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendorong transformasi sistem demokrasi Indonesia melalui penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting. Langkah ini diusulkan sebagai strategi memutus rantai "lingkaran setan" korupsi yang dipicu oleh membengkaknya biaya pemenangan pemilu, khususnya biaya saksi yang mencapai angka fantastis di level triliun rupiah.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai beban finansial kontestan politik. Dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Rabu (6/5), ia menyebutkan bahwa satu partai politik bisa menghabiskan dana sekitar Rp1,2 triliun hanya untuk membiayai saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini," tegas Kiagus seperti dilansir dari Antara.

Akar Praktik Money Politics

Biaya saksi menjadi variabel paling menguras kantong karena faktor kuantitas. Dengan estimasi honor saksi sebesar Rp250 ribu per orang, dan kebutuhan satu hingga dua saksi per titik suara di seluruh Indonesia, akumulasi biayanya memang menjadi tidak rasional bagi kesehatan demokrasi.

KPK menilai tingginya biaya ini memaksa para peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang seringkali menabrak aturan legal. Inilah yang kemudian bermuara pada praktik politik uang (money politics) dan korupsi saat menjabat demi mengembalikan "modal" kampanye.

"Kami memantau bahwa potensi kecurangan terbesar justru terjadi saat penghitungan suara secara manual. Perolehan suara sangat rentan dimanipulasi di titik ini," tambah Kiagus. Berkaca pada Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2024, sistem manual terbukti memiliki celah integritas yang akut.

Baca Juga: Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu Buru, Minta Parpol Lakukan Simulasi

E-Voting Sebagai Pendobrak Feodalisme Anggaran

Menanggapi usulan KPK tersebut, pengamat komunikasi politik sekaligus penggiat media sosial, Dr. H. Ami Kamiludin, menilai bahwa penerapan e-voting pada Pemilu 2029 bukan sekadar modernisasi alat, melainkan revolusi anggaran partai.

"Penerapan e-voting ini bukan hanya soal mengganti dari kertas ke layar sentuh, melainkan upaya paksa untuk mendobrak feodalisme anggaran partai yang selama ini tidak sehat," tegasnya saat dihubungi memalui pesan singkat.

Ia merinci tiga alasan mengapa kutub biaya saksi ini harus segera dipangkas:

1. Reduksi Konflik Horisontal

"Sebagian besar sengketa pemilu di MK itu akarnya satu yaitu perselisihan data C1 manual. Dengan e-voting, penghitungan otomatis dan hasilnya langsung keluar secara real-time," jelasnya. Dengan penghitungan otomatis yang hasilnya langsung keluar (real-time summary), ruang untuk "bermain" angka di tingkat kecamatan hingga provinsi tertutup rapat. Hal ini akan mengurangi ketegangan antar pendukung di akar rumput.

2. Demokratisasi Kontestasi & Anti-Oligarki

Jika biaya saksi Rp1,2 triliun dihilangkan, maka kandidat berkualitas yang tidak memiliki sokongan dana besar memiliki peluang lebih adil untuk berkompetisi. Ini adalah langkah awal membersihkan sistem dari dominasi oligarki.

"Bayangkan jika beban biaya saksi Rp1,2 triliun itu dihilangkan. Artinya, kandidat berkualitas yang tidak punya bekingan dana besar jadi punya peluang adil untuk bertarung. Ini adalah langkah konkret untuk membersihkan sistem kita dari dominasi oligarki yang selama ini menyandera partai melalui alasan 'biaya operasional' lapangan," tambah Dr. Ami.

3. Validasi Infrastruktur Lokal

Kekhawatiran mengenai kompleksitas teknologi sebenarnya telah ditepis oleh keberhasilan pilkades di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sebagai gambaran, satu kecamatan di sana melayani 70 ribu kepala keluarga secara digital tanpa kendala berarti.

Skala ini setara dengan beban daftar pemilih di beberapa wilayah di Kalimantan atau Sulawesi, membuktikan bahwa infrastruktur kita sebenarnya mampu jika ada kemauan politik (political will).

"Kita jangan minder dengan teknologi. Keberhasilan pilkades di Sleman adalah bukti nyata. Satu kecamatan melayani 70 ribu kepala keluarga secara digital tanpa kendala. Skala itu sudah ekuivalen dengan beban di Kalimantan atau Sulawesi. Jadi, infrastruktur kita itu sebenarnya sangat mampu, tinggal apakah ada political will atau tidak untuk berhenti menggunakan sistem manual yang rawan dimanipulasi ini." Lanjut Dr. Ami

Menepis Isu Keamanan Data

Menanggapi keraguan publik soal peretasan, KPK juga menekankan bahwa sistem ini bekerja secara offline-to-online yang terenkripsi. Fokus utamanya adalah bagaimana penghitungan otomatis di tempat (TPS), sehingga meminimalkan intervensi manusia dalam proses rekapitulasi.

Sebagai langkah awal, KPK merekomendasikan agar pemerintah untuk memulai transisi ini secara bertahap pada wilayah-wilayah tertentu yang memiliki literasi digital dan infrastruktur internet yang stabil sebelum diterapkan secara nasional pada pemilu 2029 yang akan datang.

Baca Juga: Media Sosial dan Kebijakan Pemerintah: Isu Negatif Bisa Ubah Arah