Globalindopos.com, Jakarta - Masuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke dalam jajaran pemegang saham perusahaan aplikator transportasi daring (ojek online) memicu kritik dari anggota parlemen DPR RI.

Langkah pemerintah ini dinilai berpotensi mengaburkan fungsi negara yang seharusnya bertindak sebagai pengawas, bukan sebagai pelaku usaha yang mencari keuntungan di sektor ekonomi berbagi.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan negara dalam industri ojol lewat Danantara dapat menimbulkan distorsi pasar yang serius jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

Regulasi vs Intervensi Pasar

Menurut Ida, peran ideal negara dalam karut-marut industri ojol adalah membenahi aturan main guna menjamin keadilan bagi pengemudi, bukan justru ikut terjun ke dalam persaingan bisnis. Hal ini menjadi sorotan mengingat selama ini regulasi mengenai tarif dan perlindungan kerja pengemudi masih menjadi isu yang terus diperdebatkan.

“Negara harus memperbaiki aturan, bukan mengambil alih pasar dan ikut berbisnis,” tegas Ida seperti dilansir dari kedaipena.com, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Potongan Turun ke 8%, Ojol: Semoga Aplikator Tak Akali Aturan

Ia memandang bahwa struktur tarif, transparansi potongan aplikasi, serta jaminan perlindungan sosial bagi pengemudi adalah prioritas yang jauh lebih mendesak daripada kepemilikan saham.

“Fokus saja pada perbaikan regulasi tarif dan potongan aplikasi agar lebih adil bagi pengemudi, serta penguatan perlindungan sosial dan kepastian kerja bagi driver,” tambahnya.

Risiko Dualisme Peran Negara

Dinamika kebijakan ini menunjukkan adanya risiko "dualisme peran" yang cukup krusial. Ketika pemerintah melalui Danantara menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan aplikator, ia secara otomatis memikul beban untuk menjaga nilai investasi dan profitabilitas perusahaan tersebut.

Di sisi lain, sebagai regulator, pemerintah wajib menekan aplikator agar memberikan hak-hak yang lebih layak bagi pengemudi, yang seringkali berarti mengurangi margin keuntungan perusahaan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukanlah sekadar spekulasi, melainkan konsekuensi logis. Jika pemerintah tidak menarik garis tegas, kebijakan yang dihasilkan dikhawatirkan akan lebih condong melindungi nilai saham negara daripada melindungi keringat jutaan mitra di jalanan.

Artinya, efektivitas fungsi pengawasan legislatif akan diuji dalam mengawal agar Danantara tidak menjadi alat kapitalisasi baru di bawah naungan plat merah.

Harapan pada Perbaikan Tata Kelola

Wacana keterlibatan Danantara ini sebelumnya mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa posisi negara sebagai pemegang saham dapat menjadi instrumen untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik,” Ujar Dasco di Gedung DPR, Jumat 1 Mei 2026.

Baca juga: Dasco: Danantara Ambil Saham Ojol, Demi Pangkas Potongan Jadi 8 Persen

Namun, Ida Nurlaela tetap menekankan bahwa pemerintah seharusnya tetap berada pada posisi regulator murni demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Ia berharap pemerintah lebih diarahkan pada penegakan aturan yang berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi tanpa merusak tatanan ekonomi digital yang ada.

“Seharusnya pemerintah menyusun kebijakan yang diarahkan pada perbaikan tata kelola industri, penguatan perlindungan kerja, serta penegakan aturan yang berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi,” tutup Ida.