Globalindopos.com, Jakarta – Isu penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara tetap menjadi diskursus hangat dalam tata kelola pemerintahan Indonesia hingga tahun 2026.

Perdebatan ini berakar pada upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi pemerintah dengan amanat konstitusi yang memisahkan ranah militer/kepolisian dari birokrasi sipil.

Salah satu rujukan hukum yang sering menjadi dasar kritik publik adalah pandangan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Beliau secara konsisten mengingatkan bahwa penempatan aparat aktif di jabatan sipil memiliki batasan yang sangat ketat menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip Konstitusi: Batas Tegas Jabatan Sipil

Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menekankan prinsip dasar reformasi yaitu anggota TNI maupun Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali pada posisi tertentu yang secara spesifik diatur dalam undang-undang (seperti Kemenko Polhukam, BIN, BNPT, atau BNN).

Menurutnya, jika terdapat peraturan internal seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) atau regulasi teknis lainnya yang membuka peluang lebih luas tanpa landasan undang-undang yang kuat, maka aturan tersebut berpotensi cacat hukum.

“Jika ingin menduduki jabatan sipil di luar yang ditentukan undang-undang, pilihannya jelas: harus pensiun atau mengundurkan diri dari status aktif,” tegas Mahfud dalam pandangan hukum yang kerap ia sampaikan.

Hierarki Hukum dan Validitas Perpol

Kritik utama yang muncul adalah mengenai kedudukan Peraturan Kepolisian (Perpol) dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. Sebagai aturan internal, Perpol tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal strategis yang berdampak pada struktur ketatanegaraan.

Secara hukum, setiap regulasi di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Penempatan polisi aktif di kementerian dikhawatirkan dapat memicu:

  1. Conflict of Interest: Kerancuan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi administratif birokrasi.

  2. Dwigatra: Pengaburan semangat reformasi yang ingin menjauhkan institusi keamanan dari politik praktis dan administrasi sipil.

Relevansi di Tahun 2026

Memasuki pertengahan 2026, publik tetap menuntut transparansi dalam pengisian jabatan manajerial di kementerian. Konsistensi dalam menjalankan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi kunci untuk memastikan bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit, bukan sekadar penempatan personel berdasarkan diskresi institusi asal.

Pandangan kritis seperti yang disampaikan Mahfud MD berfungsi sebagai kontrol sosial untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga di atas kepentingan sektoral institusi mana pun.

Baca Juga: Laporan Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Presiden Sebelum Lebaran