Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menyatakan laporan akhir hasil kerja komisi yang dipimpinnya telah rampung dan akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan laporan tersebut ditargetkan berlangsung sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Jimly mengatakan proses penyusunan rekomendasi reformasi kepolisian sudah selesai dan kini tinggal menunggu penjadwalan pertemuan dengan kepala negara. Pengaturan waktu pertemuan itu, menurutnya, sedang dikoordinasikan melalui kementerian dan sekretariat kabinet di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2026) petang.

Baca Juga: Penipuan Online Meningkat di 2026, Warga Diminta Lebih

Rekomendasi Reformasi Polri Dirangkum dalam 10 Buku

Jimly menjelaskan laporan komisi disusun dalam bentuk sepuluh buku yang memuat berbagai rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi di tubuh kepolisian. Dokumen tersebut disusun setelah komisi menghimpun berbagai masukan dari beragam kelompok masyarakat.

Menurut dia, seluruh rekomendasi telah dirumuskan secara lengkap. Masukan yang diterima berasal dari berbagai elemen publik yang memberikan pandangan mengenai pembenahan institusi kepolisian.

Selain rekomendasi kebijakan umum, laporan itu juga memuat usulan perubahan sejumlah regulasi yang dinilai perlu diperbaiki agar reformasi internal dapat berjalan berkelanjutan.

Jimly menyebut terdapat sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) serta 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang direkomendasikan untuk direvisi. Perubahan tersebut dianggap penting agar aturan internal kepolisian lebih mendukung proses reformasi jangka panjang.

Di samping itu, ia juga menyinggung adanya beberapa aspek yang bersifat prinsipil sehingga membutuhkan perubahan pada tingkat undang-undang. Jika perubahan undang-undang dilakukan, maka regulasi turunannya juga perlu disesuaikan sebagai aturan pelaksanaan.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Jadi Perhatian, Pencarian Informasi

Menunggu Waktu Bertemu Presiden

Jimly mengatakan pihaknya telah menuntaskan seluruh tugas komisi. Namun beberapa keputusan penting dalam laporan tersebut memerlukan arahan langsung dari Presiden sebelum langkah lanjutan diambil.

Karena itu, ia berupaya mencari kesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo guna menyampaikan hasil kerja komisi sekaligus meminta pandangan pemerintah terkait sejumlah rekomendasi strategis.

Sebelumnya, Jimly sebenarnya telah berupaya menjadwalkan pertemuan dengan Presiden sebelum kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat pada akhir Februari lalu. Namun rencana tersebut belum dapat terlaksana karena padatnya agenda kepala negara.

Setelah Presiden kembali ke Indonesia, rencana pertemuan juga sempat tertunda karena situasi internasional yang sedang menjadi perhatian pemerintah.

Meski demikian, Jimly optimistis laporan komisi dapat segera disampaikan sebelum Lebaran tahun ini. Ia berharap pertemuan dengan Presiden dapat berlangsung dalam waktu dekat agar rekomendasi reformasi kepolisian dapat segera ditindaklanjuti.

Reformasi Internal Diharapkan Berjalan Berkelanjutan

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dibentuk untuk mengkaji berbagai aspek pembenahan di institusi kepolisian, termasuk regulasi, tata kelola internal, serta mekanisme pengawasan.

Rekomendasi yang disusun diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang langkah-langkah reformasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah memiliki bahan pertimbangan untuk menentukan arah kebijakan pembenahan institusi kepolisian, baik melalui revisi regulasi internal maupun perubahan aturan yang lebih luas.

Penyerahan laporan kepada Presiden menjadi tahap penting sebelum rekomendasi tersebut diputuskan untuk dilaksanakan atau ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah.

Berita Rekomendasi: Saudia Perpanjang Penghentian Penerbangan ke 8 Kota

Jika pertemuan dengan Presiden terlaksana sesuai rencana sebelum Lebaran, maka hasil kerja komisi diharapkan dapat segera masuk ke tahap pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah.