Dua laporan dugaan pencemaran nama baik resmi diterima Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin terkait pernyataan yang dinilai merugikan reputasi mereka.

Kepolisian membenarkan adanya dua laporan terpisah yang masuk dengan substansi serupa, yakni dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kedua laporan tersebut saat ini tercatat dan tengah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dua Laporan Terpisah dengan Terlapor Berbeda

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap terlapor berinisial AK. Sementara laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap dua pihak, yakni RS dan AK.

Baca Juga: Rocky Gerung Jadi Saksi di Kasus Tuduhan Ijazah

Menurut Budi, inti laporan berkaitan dengan pernyataan para terlapor yang disampaikan melalui media dan dianggap mencemarkan nama baik pelapor. Pelapor menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berdampak langsung pada reputasi pribadi mereka.

Dalam kedua laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, juga disertakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor Menilai Pernyataan Bersifat Fitnah

Damai Hari Lubis menyampaikan bahwa laporannya dilatarbelakangi pernyataan Ahmad Khozinudin yang ia anggap sebagai fitnah. Damai menilai tudingan yang disampaikan terlapor telah mengaitkan dirinya dengan suatu peristiwa secara tidak tepat dan bersifat menghasut.

Baca Juga: Kesaksian Ahok di Sidang Tata Kelola Minyak

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menuding dirinya sebagai pihak yang memicu persoalan tertentu, hanya karena kehadirannya di sebuah daerah. Menurut Damai, tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan telah merugikan nama baiknya di ruang publik.

Damai juga menegaskan bahwa laporannya berbeda dengan laporan yang diajukan Eggi Sudjana. Meski terdapat satu nama terlapor yang sama, kedua laporan memiliki nomor registrasi berbeda dan diajukan secara terpisah.

Dalam laporannya, Damai hanya mencantumkan Ahmad Khozinudin sebagai terlapor. Sementara Eggi Sudjana melaporkan dua orang sekaligus, yakni Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Proses Hukum Masih Berjalan

Polda Metro Jaya menyatakan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman awal dengan memeriksa kelengkapan laporan, termasuk bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pelapor.

Rekomendasi Berita: Warga Desa Bisa Laporkan Penyimpangan Dana

Kasus ini menambah daftar laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pernyataan di ruang publik dan media elektronik. Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya melalui media digital, agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.