Pemerintah menegaskan bahwa warga desa memiliki hak penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan dugaan penyimpangan. Penegasan ini disampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam kegiatan sosialisasi di Jakarta pada Selasa. Langkah ini ditujukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Pengelolaan dana desa selama ini melibatkan masyarakat dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan program. Namun, pengawasan belum selalu berjalan optimal. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan warga tidak berhenti di dua tahap tersebut, melainkan berlanjut hingga pengawasan agar setiap rupiah dana desa benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Hak Warga Desa dalam Pengawasan Dana Desa

Kemendes PDT menjelaskan bahwa seluruh warga desa, tanpa pengecualian, berhak menyampaikan pengaduan jika menemukan penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Hak ini melekat pada masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Juda Agung Masuk Bursa Calon Terkuat Jadi Wamen

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, menyampaikan bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh siapa pun di lingkungan desa. Partisipasi warga dipandang penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan pelaksanaan program dan paling mengetahui kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, keterlibatan aktif warga akan membantu mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pemerintah dapat lebih cepat menindaklanjuti dugaan masalah sebelum berdampak luas.

Kanal Pengaduan dan Mekanisme Pengawasan

Untuk memudahkan pelaporan, Kemendes PDT menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi. Warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon di nomor 1500040. Selain itu, pengaduan juga dapat diajukan melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau biro yang menangani hubungan masyarakat.

Baca Juga: Menko Pangan Zulhas Serahkan Sembako Gratis untuk Ojol

Pilihan lain yang disediakan adalah pengiriman pesan singkat (SMS) ke nomor 081288990040 serta melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 087788990040. Seluruh kanal ini dirancang agar laporan dapat diterima secara cepat dan langsung oleh pihak terkait.

Di luar peran masyarakat, pengawasan dana desa juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Skema ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan berlapis dan saling melengkapi.

Kemendes PDT menilai penguatan peran masyarakat dalam pengawasan akan meningkatkan keterbukaan pengelolaan dana desa. Dengan adanya pengawasan bersama, risiko penyimpangan diharapkan dapat ditekan, sekaligus memastikan dana desa dimanfaatkan sesuai kebutuhan warga.

Berita Rekomendasi: DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Pemerintah menekankan bahwa dana desa adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga warga desa sendiri. Dengan hak melapor yang terbuka dan kanal pengaduan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan aktif berperan agar pemanfaatan dana desa berjalan tepat sasaran. Ke depan, kebijakan ini akan terus dikaitkan dengan fokus penggunaan dana desa tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.