Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari unsur DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Persetujuan diberikan setelah pimpinan rapat meminta pandangan anggota DPR yang hadir dan disepakati secara bulat. Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan diajukan untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun.

Proses Persetujuan di Rapat Paripurna

Persetujuan terhadap Adies Kadir dilakukan dalam forum paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Dalam rapat tersebut, pimpinan menanyakan persetujuan anggota DPR terhadap pencalonan Adies sebagai Hakim MK. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Baca Juga: MA Jadi Lembaga Paling Dipercaya Anak Muda

Seiring dengan keputusan tersebut, DPR juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026. Keputusan itu sebelumnya berkaitan dengan persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi yang sempat mencalonkan Inosentius Samsul. Dengan dicabutnya keputusan lama, pencalonan Adies Kadir menjadi satu-satunya nama yang disetujui DPR untuk mengisi posisi hakim konstitusi dari unsur legislatif.

Usai persetujuan, pimpinan rapat mempersilakan Adies Kadir maju ke depan mimbar paripurna untuk diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Pengenalan tersebut menandai selesainya proses politik di tingkat paripurna terkait pengisian jabatan hakim konstitusi dari DPR.

Pengisian Jabatan dan Penguatan MK

Pencalonan Adies Kadir dilakukan untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim MK. Dengan demikian, pengisian posisi ini dipandang penting untuk menjaga keberlangsungan kinerja Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangannya.

Selain menyetujui pencalonan Adies, DPR RI juga menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI. Surat bernomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 itu mengatur PAW pimpinan DPR dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029, seiring dengan perubahan posisi Adies Kadir.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan Mahkamah Konstitusi melalui figur hakim yang memiliki kapasitas dan integritas. Menurutnya, MK perlu kembali menegaskan peran dan fungsi utamanya sebagai penjaga konstitusi.

Berita Rekomendasi: Juda Agung Masuk Bursa Calon Terkuat Jadi Wamen

Habiburokhman menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi membutuhkan hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang kuat di bidang hukum. Sosok dengan kualifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga wibawa lembaga dan memastikan pelaksanaan tugas MK berjalan sesuai amanat konstitusi.

Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR, proses pengisian jabatan yang ditinggalkan Arief Hidayat memasuki tahap berikutnya. Keputusan ini sekaligus menandai perubahan susunan pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Ke depan, peran hakim konstitusi yang baru diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan fungsi Mahkamah Konstitusi sesuai mandat konstitusionalnya.

Berita Populer: Kesaksian Ahok di Sidang Tata Kelola Minyak