Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menegaskan kembali maksud pernyataan pengamat politik Rocky Gerung terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai pernyataan tersebut disampaikan secara lugas, tidak bermakna ganda, dan kerap disalahpahami publik, Kamis (29/1/2026).

Dokter Tifa menyebut sejak awal Rocky Gerung menggunakan kalimat denotatif yang mudah dipahami. Menurutnya, tidak ada bahasa kiasan atau simbolik dalam pernyataan tersebut sehingga seharusnya tidak memunculkan tafsir berlapis di ruang publik.

Pernyataan Rocky Gerung Dinilai Jelas dan Harfiah

Dalam polemik yang terus bergulir, dokter Tifa menilai inti pernyataan Rocky Gerung sangat sederhana, yakni membedakan keabsahan sebuah dokumen dengan sosok yang melekat pada dokumen tersebut. Ia menegaskan kalimat “ijazahnya asli, orangnya palsu” merupakan pernyataan langsung yang tidak bisa dipelintir ke arah lain.

Baca Juga: Rocky Gerung Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

Menurut dokter Tifa, kegaduhan yang muncul justru disebabkan oleh ketidakmauan sebagian pihak memahami konteks pernyataan secara utuh. Ia menilai pernyataan Rocky Gerung bukan semata soal keaslian ijazah, melainkan kritik terhadap integritas dan kejujuran figur publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam perdebatan sempit yang justru mengaburkan substansi kritik yang disampaikan. Bagi dokter Tifa, kritik tersebut berada dalam ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat, bukan serangan personal terhadap individu tertentu.

Kritik Akademik dan Proses Hukum yang Berjalan

Rocky Gerung sendiri menyampaikan pandangannya ketika diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan bahwa ijazah yang dipersoalkan merupakan dokumen asli. Namun, menurutnya, persoalan yang dikritisi berada pada sosok yang dikaitkan dengan dokumen tersebut.

Dalam kesempatan itu, Rocky Gerung juga menilai selama ini terjadi kekeliruan dalam tuntutan kepada Presiden Joko Widodo. Ia menyebut permintaan untuk menunjukkan ijazah asli tidak tepat, karena yang seharusnya dipersoalkan adalah klaim mengenai ijazah yang dianggap bermasalah.

Rocky Gerung menegaskan bahwa polemik ijazah berada pada level kepemimpinan negara. Sebagai warga negara, menurutnya, publik memiliki hak untuk mempertanyakan isu tersebut. Ia menilai keterbukaan pemimpin negara menjadi bagian penting dalam relasi antara kepala negara dan warga.

Baca Juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro

Saat ini, kasus tudingan ijazah Jokowi masih dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Kepolisian sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, terdapat lima nama, namun dua di antaranya tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh restorative justice.

Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma. Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik.

Polemik ini menunjukkan bahwa pernyataan kritis tokoh publik kerap memunculkan perdebatan luas. Kejelasan konteks dan pemahaman menyeluruh dinilai menjadi kunci agar substansi kritik tidak bergeser dari isu utama yang dipersoalkan.