Globalindopos.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar lima juta akun anak telah diturunkan dari berbagai platform digital sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pendekatan berbasis risiko terhadap platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut menunjukkan langkah pemerintah mulai memberikan dampak nyata. Meski masih jauh dari target yang diharapkan, jumlah akun yang berhasil diturunkan disebut telah melampaui capaian pembersihan akun anak yang dilakukan TikTok di Australia.

Dilansir dari Antara, Meutya menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah dan penyelenggara platform digital menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Bersama platform, kami sudah menurunkan lima juta akun anak. Meskipun angka ini masih kecil dibanding target kita, dalam skala global capaian ini sudah mengalahkan apa yang dilakukan TikTok di Australia," ujar Meutya, Kamis (5/8/2026).

PP Tunas Dorong Platform Digital Perkuat Perlindungan Anak

Berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan batas usia secara menyeluruh, Indonesia memilih pendekatan berbasis tingkat risiko masing-masing platform melalui PP Tunas.

Melalui mekanisme tersebut, pembatasan yang lebih ketat diterapkan bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan anak.

Penilaian risiko dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain keberadaan fitur percakapan langsung (direct message atau chat), potensi paparan konten yang tidak sesuai usia, desain algoritma yang dapat memicu kecanduan, hingga perlindungan terhadap data pribadi dan kesehatan mental anak.

Pendekatan ini juga mendorong perusahaan teknologi melakukan penyesuaian terhadap layanan mereka. Salah satu contohnya adalah Roblox yang telah menonaktifkan fitur percakapan otomatis bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan secara eksplisit dari orang tua.

Menurut Meutya, tujuan utama PP Tunas bukan hanya membatasi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga membangun ekosistem digital yang lebih aman melalui peningkatan standar keamanan oleh penyedia layanan.

"Kami berharap ke depan aturan ini bukan sekadar melarang anak membuat akun, melainkan menjadi gerakan menyeluruh yang mendorong platform digital ikut berubah dan memperkuat sistem keamanan mereka," tegasnya.

Baca Juga: Gejala Anak Kecanduan Judi Online Mulai dari Game dan E-Wallet

Komdigi Dorong Verifikasi Usia dan Transparansi Platform

Meski implementasi PP Tunas menunjukkan perkembangan positif, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan teknis, terutama terkait mekanisme verifikasi usia pengguna.

Meutya menilai sebagian besar platform digital belum menerapkan teknologi verifikasi usia secara optimal, meskipun berbagai solusi teknologi saat ini telah tersedia dan dapat diimplementasikan apabila perusahaan bersedia melakukan investasi.

Beberapa teknologi yang didorong pemerintah antara lain sistem age inference atau inferensi usia yang memperkirakan rentang usia berdasarkan pola interaksi pengguna, verifikasi melalui foto atau biometrik wajah, hingga analisis perilaku pengguna untuk mendeteksi karakteristik aktivitas akun.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembatasan akses terhadap layanan digital tidak hanya bergantung pada data usia yang diisi secara mandiri oleh pengguna saat membuat akun.

Selain mendorong penguatan sistem verifikasi, Komdigi juga terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggara sistem elektronik melalui mekanisme penilaian mandiri (self-assessment).

Hingga saat ini, kementerian telah menerima dokumen penilaian dari sekitar 200 platform digital dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari jumlah tersebut, delapan platform secara terbuka menyatakan bahwa layanan mereka termasuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak.

Baca Juga: Cara Orang Tua Mengawasi Anak Bermain Media Sosial Setelah Aturan Baru Pemerintah

Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat membangun budaya transparansi di industri digital, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tingkat risiko suatu platform.

Meutya mengibaratkan sistem tersebut seperti pemeringkatan film, di mana penyedia layanan secara terbuka memberikan informasi mengenai tingkat risiko produknya kepada pengguna.

"Harapan kita, ini menjadi sistem rating. Pemerintah tidak harus selalu menunjuk dan menuduh mana platform yang berisiko tinggi, tetapi platform itu sendiri yang secara sadar dan transparan mengakuinya," pungkas Meutya.

Ke depan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital untuk meningkatkan efektivitas penerapan PP Tunas, termasuk memperkuat teknologi verifikasi usia dan sistem perlindungan anak agar ruang digital di Indonesia semakin aman bagi pengguna usia muda.

Baca Juga: Menakar Industri Kreatif Digital di Tengah Kasus Sindikat Buzzer