Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinannya dapat terbebas dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin. Ia menilai fakta persidangan sejauh ini tidak menunjukkan adanya perintah atau keterlibatan langsung dirinya dalam praktik gratifikasi yang terungkap.

Optimisme tersebut muncul setelah sejumlah saksi, yang sebelumnya berada di bawah kepemimpinannya, memberikan keterangan di persidangan. Menurut Nadiem, para saksi telah menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang mereka alami tidak pernah diketahui maupun diarahkan olehnya. Keterangan itu, kata dia, menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Status Naik, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program tersebut didakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bantahan Soal Peran dalam Pengadaan Chromebook

Di hadapan awak media, Nadiem menegaskan tidak pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog. Ia menyebut, hal tersebut juga telah diakui para saksi dalam persidangan. Menurutnya, mekanisme pengadaan dan penentuan harga bukan berada di bawah kewenangan menteri, melainkan menjadi tanggung jawab lembaga terkait dan penyedia barang.

Nadiem menjelaskan bahwa pengelolaan e-katalog, termasuk verifikasi dan pencantuman produk, merupakan kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan demikian, ia menilai harga serta spesifikasi produk yang tercantum dalam e-katalog bukan keputusan yang diambil olehnya secara pribadi.

Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Ia juga mengaku terkejut ketika mendengar kesaksian sejumlah mantan bawahannya yang mengakui telah menerima gratifikasi dalam perkara tersebut. Namun, Nadiem menekankan bahwa pengakuan tersebut justru memperkuat posisinya karena para saksi menyatakan tidak ada arahan maupun tekanan dari dirinya dalam proses pengadaan.

Dakwaan Kerugian Negara dan Jerat Hukum

Dalam kasus chromebook ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Jaksa mendakwa pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa bersumber dari investasi Google dengan nilai ratusan juta dolar Amerika Serikat. Fakta tersebut, menurut dakwaan, berkaitan dengan laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga bernilai triliunan rupiah.

Berita Rekomendasi: Zulkifli Hasan Dorong Santri Tazakka Jadi Pemimpin

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyertaan dalam tindak pidana.

Meski demikian, Nadiem menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim. Ia berharap fakta-fakta persidangan dapat memberikan gambaran utuh mengenai posisinya dalam perkara ini. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.