Polisi Selidiki Penebangan Ilegal 10 Pohon di Bandung, Diduga demi Lapangan Padel
Polisi menyelidiki dugaan pidana penebangan ilegal 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Bandung. Pemkot Bandung berkoordinasi untuk proses hukum.
Globalindopos.com, Bandung - Polisi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan ilegal sekitar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Pohon-pohon yang berada di area trotoar tersebut diduga ditebang untuk mendukung keberadaan lapangan padel di kawasan itu.
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek setempat kini melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Penyelidikan dilakukan seiring mencuatnya sorotan publik terhadap hilangnya sejumlah pohon di salah satu ruas jalan utama Kota Bandung.
Polisi Dalami Dugaan Pidana Penebangan Ilegal Pohon di Bandung
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyidik masih mengumpulkan informasi dan mempelajari seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari ya, dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton di Polrestabes Bandung, Selasa (4/8).
Menurut Anton, hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yakni Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik aset berupa pohon-pohon yang ditebang tersebut.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan Pemkot Bandung tetap dilakukan agar penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pelaporan secara resmi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Kita belum terima laporan resmi dari korban, ya dari yang memiliki pohon tersebut, atau mungkin dari Pemkot ya. Nanti kita akan berdiskusi juga sama Pemkot ya untuk mengambil langkah-langkah yang selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Menakar Industri Kreatif Digital di Tengah Kasus Sindikat Buzzer
Anton menegaskan bahwa penebangan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila pohon tersebut berada di fasilitas umum atau bukan milik pribadi.
Ia menyebut, tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur perusakan terhadap aset yang bukan milik pelaku.
"Siapa pun tidak boleh kalau melakukan penebangan terkait pohon yang bukan miliknya. Ya karena itu masuk ke pasal perusakan ya jika memang dilakukan penebangan pohon seperti itu," kata Anton.
Pemkot Bandung Siapkan Proses Hukum
Kasus ini mencuat setelah sekitar 10 pohon yang sebelumnya berdiri di trotoar Jalan LLRE Martadinata diketahui telah ditebang. Pohon-pohon tersebut berada di depan bangunan Six Nine Padel.
Dari pantauan di lokasi, bekas penebangan tampak telah dicor dan ditutup menggunakan tanaman berukuran lebih kecil. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi bekas penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin.
Peristiwa itu memicu perhatian masyarakat karena Jalan LLRE Martadinata merupakan salah satu kawasan dengan jalur pedestrian yang dipenuhi pepohonan peneduh. Keberadaan pohon di kawasan tersebut selama ini berfungsi sebagai peneduh bagi pejalan kaki sekaligus mendukung kualitas lingkungan perkotaan.
Baca Juga: Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, DPR Desak Aturan AI
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Ia mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga melakukan penebangan ilegal.
"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan dalam keterangan yang diterima pada Jumat (31/7).
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menindak dugaan pelanggaran terhadap aset milik daerah sekaligus menjaga keberadaan ruang hijau di wilayah perkotaan.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian bersama Pemerintah Kota Bandung terus berkoordinasi untuk mengumpulkan keterangan dan menentukan langkah hukum sesuai hasil pendalaman yang dilakukan. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganan perkara akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar