Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anggotanya
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkoba, bersama enam anggota dan seorang personel Polda Aceh.
Globalindopos.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam perkara peredaran gelap narkoba. Penangkapan tersebut juga menyeret enam anggota satuannya serta seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan, AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. Ia memastikan informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan seluruh pihak yang diamankan serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kepolisian juga belum menyampaikan apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tertentu atau merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih besar.
Baca Juga: Kematian Eks Karumga Febrie Ardiansyah, Polisi Dalami Saksi hingga Rekam Medis
Penindakan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Sepanjang 2026
Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar oknum anggota Polri yang diproses hukum oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum juga dilakukan terhadap personel internal yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Selain itu, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang dikaitkan dengan jaringan bandar bernama Ishak.
Rangkaian penindakan terhadap sejumlah personel kepolisian tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana narkotika tanpa membedakan status maupun jabatan pelaku.
Baca Juga: Polisi Dalami Kematian Sutrimo, Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Hingga berita ini ditulis, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman beserta tujuh orang lainnya yang turut diamankan. Kepolisian menyatakan perkembangan kasus, termasuk kronologi lengkap, dugaan peran para terduga, serta hasil penyidikan lanjutan akan diumumkan dalam keterangan resmi berikutnya.
0 Komentar