Globalindopos.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai regulasi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 perlu mengantisipasi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin masif digunakan di ruang digital. Menurutnya, kehadiran AI berpotensi menjadi tantangan serius dalam kontestasi politik apabila belum diatur melalui regulasi yang memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menyusul proyeksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan mayoritas pemilih pada Pemilu 2029 berasal dari generasi yang akrab dengan teknologi digital. Kondisi itu dinilai akan mengubah pola kampanye dan penyebaran informasi politik dibanding pemilu sebelumnya.

Regulasi AI Dinilai Penting untuk Pemilu 2029

Khozin mengatakan Pemilu 2029 diperkirakan akan lebih banyak berlangsung di ruang digital, seiring dominasi pemilih muda yang aktif mengakses berbagai platform media sosial dan media digital.

"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang artificial intelligence. Padahal, AI telah membanjiri media digital kita," kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, tanpa regulasi yang jelas, pemanfaatan AI dalam penyebaran informasi politik berpotensi menimbulkan berbagai persoalan yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi. Karena itu, penyusunan regulasi Pemilu 2029 dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.

Khozin juga menekankan seluruh pemangku kepentingan perlu membaca perubahan lanskap politik digital secara lebih kritis agar aturan yang disusun mampu menjawab tantangan yang akan dihadapi pada pemilu mendatang.

"Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga: Survei Cawapres 2029: AHY Teratas, Ferry Irwandi Masuk Radar Anak Muda

Mayoritas Pemilih Pemilu 2029 Berasal dari Generasi Muda

Berdasarkan data sementara yang dirilis KPU, jumlah pemilih pada Pemilu 2029 diperkirakan mencapai 214,3 juta orang. Komposisi tersebut didominasi oleh generasi milenial sebesar 32,13 persen dan generasi Z sebanyak 24,56 persen.

Khozin menilai data tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan dan regulasi kepemiluan yang lebih adaptif terhadap karakter pemilih. Menurutnya, generasi muda memiliki kebiasaan berinteraksi dengan informasi melalui platform digital sehingga memerlukan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Di sisi lain, ia menyambut positif dominasi pemilih muda karena dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas demokrasi apabila diiringi dengan penguatan literasi politik.

Menurut Khozin, karakter pemilih muda umumnya lebih kritis, cerdas, dan memiliki akses informasi yang luas sehingga berpotensi memperkuat partisipasi politik masyarakat.

"Di sisi lain, dominasi pemilih muda akan berpeluang dalam meningkatkan literasi politik dan penguatan demokrasi kita," katanya.

Baca Juga: Hanura Soroti Stabilitas Gorontalo di Era Gubernur Gusnar Ismail

Hingga saat ini, regulasi khusus mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia masih menjadi pembahasan. Masukan terkait perlunya pengaturan AI diharapkan menjadi bagian dari penyusunan kebijakan menuju Pemilu 2029 agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat menyesuaikan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.