Modus LPG Subsidi Disuntik di Klaten Terungkap, Negara Rugi Rp 6,7 M
Bareskrim Polri bongkar penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten. Dua tersangka ditangkap, modus penyuntikan gas rugikan negara Rp 6,7 miliar.
Globalindopos.com, Jakarta - Praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali diungkap aparat penegak hukum di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi terbaru, Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas ilegal yang memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), pihak kepolisian memastikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Nunung kepada wartawan.
Berawal Dari Laporan Masyarakat
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.
Baca Juga: Bahlil: Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Ini Fokus Utama Pemerintah
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya aparat menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Klaten.
Penggerebekan Gudang di Wonosari Klaten
Setelah proses penyelidikan, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari. Lokasi yang disasar adalah sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Gudang tersebut diduga kuat menjadi pusat praktik penyuntikan LPG subsidi yang sudah berlangsung secara tersembunyi.
Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal tersebut.
Jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan skala kecil, melainkan sudah berjalan secara terorganisir.
Modus LPG Subsidi Disuntik
Dalam pengungkapan ini, aparat juga menjelaskan modus yang digunakan para pelaku. Gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Setelah proses pemindahan dilakukan dengan teknik tertentu, gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasaran.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.
Jika dilihat dari pola ini, praktik tersebut secara langsung menciptakan kerugian ganda: negara kehilangan hak subsidi, sementara masyarakat berpenghasilan rendah kehilangan akses terhadap gas murah.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Peran keduanya menunjukkan adanya pembagian kerja yang cukup rapi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi langkah awal pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini.
Negara Rugi 6,7 Miliar
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, aparat juga menghitung potensi kerugian negara akibat praktik ini.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” tegas Irhamni.
Angka tersebut menggambarkan betapa besar dampak ekonomi dari penyalahgunaan distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.
Secara lebih luas, kondisi ini juga menunjukkan bahwa pengawasan distribusi LPG subsidi masih menjadi tantangan yang harus terus diperketat.
Penelusuran Jaringan Masih Berlanjut
Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan. Aparat masih akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal maupun bagian dari jaringan distribusi ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujar Irhamni menegaskan.
Pernyataan ini menandakan bahwa kasus LPG subsidi di Klaten ini berpotensi berkembang lebih luas seiring proses penyidikan berjalan.
0 Komentar