Lonjakan kasus judi online bukan lagi sekadar pelanggaran digital. Dampaknya kini merembet ke kekerasan, pencurian, hingga pembunuhan. Pertanyaannya: siapa yang harus ikut bertanggung jawab?

Di tengah masifnya penyebaran judi online (judol), anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendorong langkah tegas: platform digital dan media sosial harus ikut membiayai pusat rehabilitasi pecandu judol di seluruh Indonesia.

Ketimpangan Besar: Judol Masif, Rehabilitasi Minim

Fenomena judi online di Indonesia berkembang jauh lebih cepat dibandingkan penanganannya. Konten promosi judol beredar luas di berbagai platform digital, sementara fasilitas rehabilitasi bagi para pecandu masih sangat terbatas.

Abdullah menilai kondisi ini tidak seimbang. Jumlah korban terus meningkat, tetapi layanan pemulihan tidak berkembang seiring. Padahal, kecanduan judol sudah masuk kategori gangguan perilaku yang serius dan berdampak luas.

Kenapa Platform Digital Ikut Disorot?

Sorotan terhadap platform digital bukan tanpa alasan. Selama ini, mereka dinilai turut mendapatkan keuntungan dari tingginya trafik, termasuk dari konten yang berkaitan dengan judi online.

Karena itu, muncul dorongan agar platform tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Salah satu bentuknya adalah kontribusi nyata dalam pembiayaan pusat rehabilitasi nasional.

Pendekatan ini juga bukan hal baru. Negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah lebih dulu menerapkan model penanganan yang tidak hanya fokus pada pemblokiran, tetapi juga pemulihan korban melalui rehabilitasi.

Efek Nyata di Masyarakat: Dari Kekerasan hingga Korupsi

Dampak judi online kini terasa langsung di masyarakat. Sejumlah kasus kriminal menunjukkan bagaimana kecanduan judol bisa mendorong seseorang kehilangan kontrol diri.

Beberapa kasus yang mencuat antara lain:

  • Kekerasan dalam rumah tangga akibat permintaan uang untuk judol
  • Pembunuhan oleh anak terhadap orang tua karena kebutuhan judi
  • Penggelapan dana hingga miliaran rupiah oleh pejabat
  • Pencurian ratusan juta oleh pekerja untuk modal bermain

Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa judol bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi telah berkembang menjadi krisis sosial yang kompleks.

Data Mengejutkan: Perputaran Uang Tembus Rp1.000 Triliun

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan skala masalah yang sangat besar.

Dengan nilai sebesar itu, judol tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi. Jika tidak segera ditangani dengan pendekatan komprehensif, potensi lahirnya pelaku kejahatan baru akan terus meningkat.

Solusi yang Didorong: Rehabilitasi Jadi Prioritas

Abdullah menegaskan bahwa penanganan judol tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Diperlukan pendekatan rehabilitatif yang terintegrasi secara nasional.

Beberapa langkah yang didorong antara lain:

  • Pembangunan pusat rehabilitasi di setiap daerah
  • Regulasi yang mewajibkan kontribusi platform digital
  • Penguatan sistem pemulihan bagi pecandu judol

Tujuannya jelas: menghentikan siklus kecanduan yang berujung pada kejahatan.

Lonjakan judi online telah berubah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ekonomi. Tanpa langkah konkret seperti rehabilitasi yang merata dan tanggung jawab platform digital, dampaknya bisa semakin luas.

Upaya ini baru awal. Ke depan, publik menunggu apakah regulasi tegas benar-benar akan diterapkan atau justru kembali mandek di wacana.

Baca juga: Tuntutan Kasus Resbob Dibacakan Hari Ini, Publik Tunggu Putusan