JAKARTA, GLOBALINDOPOS.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 membawa babak baru dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia. PMK Nomor 23 Tahun 2026 mengubah PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Aturan ini memberikan mandat besar kepada negara untuk menyita aset digital guna mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang macet. Bagi para investor kripto, memahami detail regulasi ini dan langkah mitigasinya menjadi sangat krusial agar aset tetap terlindungi.

Kewenangan Penyitaan Tanpa Persetujuan

Berdasarkan poin-poin utama didalam PMK 23/2026, pemerintah kini memiliki instrumen hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Salah satu poin yang paling signifikan adalah kewenangan negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengambil alih aset kripto tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari penanggung utang.

Hal ini berarti, dalam kondisi utang piutang negara yang macet, pemerintah dapat langsung menguasai fisik barang jaminan dan aset digital. Langkah ini diambil untuk mencegah upaya penghilangan atau pemindahan aset yang dilakukan oleh debitur nakal seiring dengan pesatnya perkembangan model bisnis berbasis digital.

Perluasan Objek dan Pendayagunaan Aset

Aset kripto dan harta kekayaan digital lainnya kini resmi menjadi objek sitaan yang setara dengan aset fisik. Namun, ada hal yang menarik dari PMK 23/2026 ini adalah adanya ruang bagi negara untuk melakukan pendayagunaan aset sebelum dilakukan penjualan atau lelang.

Aset digital yang telah disita dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan umum. Fleksibilitas ini memungkinkan negara mengelola nilai ekonomis aset tersebut tanpa harus menunggu proses lelang yang sering kali memakan waktu lama.

Bagaimana Investor Harus Bersikap?

Meski aturan ini terlihat agresif, penyitaan tidak terjadi secara semena-mena. Prosedur ini hanya menyasar mereka yang memiliki kewajiban piutang negara yang sudah masuk kategori macet. Berikut adalah langkah mitigasi agar aset Anda tetap aman:

  1. Kepatuhan Pelaporan SPT: Laporkan aset kripto Anda secara jujur dalam SPT Tahunan. Transparansi ini membuktikan bahwa aset Anda diperoleh secara legal dan kewajiban pajaknya (PPh dan PPN sesuai PMK 68/2022) telah terpenuhi.

  2. Penyelesaian Piutang Tepat Waktu: Penyitaan adalah langkah terakhir (ultimum remedium). Pastikan tidak ada kewajiban piutang kepada negara, seperti tunggakan pajak atau kewajiban hukum lainnya, yang terabaikan hingga jatuh tempo.

  3. Pahami Risiko Platform: Aset yang disimpan di bursa (exchanger) lokal lebih mudah diidentifikasi untuk prosedur administrasi negara. Sebaliknya, penggunaan private wallet memerlukan pemahaman teknis dan tanggung jawab kepatuhan hukum yang lebih mandiri.

  4. Simpan Bukti Transaksi: Selalu simpan bukti potong pajak dari platform exchanger tempat Anda bertransaksi sebagai perlindungan jika terjadi pemeriksaan di kemudian hari.

Adaptasi di Era Ekonomi Digital

PMK 23/2026 adalah bentuk adaptasi hukum terhadap evolusi teknologi keuangan. Pemerintah tidak bermaksud mematikan industri kripto, melainkan memastikan bahwa setiap instrumen kekayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dalam pemenuhan kewajiban kepada negara.

Bagi investor, kunci utamanya adalah tertib administrasi dan kepatuhan hukum untuk menghindari risiko penyitaan paksa.

Baca Juga: PMK 23-2026: Pemerintah Kini Bisa Sita Paksa Aset Kripto Penanggung Utang