Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian tidak mewakili sikap resmi organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik publik terkait pelaporan Pandji, yang diklaim dilakukan oleh pihak-pihak dengan membawa nama organisasi keagamaan tertentu. PBNU menilai klaim tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan, secara kelembagaan PBNU tidak pernah memberikan mandat ataupun persetujuan terhadap langkah hukum tersebut.

Baca Juga: KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi

“Kalau disebut sebagai representasi PBNU, jelas tidak,” ujar Ulil Abshar Abdalla sebagaimana dikutip dari keterangan resmi PBNU.

Ulil menjelaskan bahwa sejak lama terdapat banyak kelompok atau individu yang mengatasnamakan NU dalam berbagai aktivitas, tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. Hal ini, menurutnya, merupakan konsekuensi dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat inklusif dan terbuka.

“NU itu organisasi terbuka. Sejak dulu memang banyak orang yang membuat kegiatan atau lembaga dengan membawa nama NU, meskipun tidak semuanya berada dalam struktur resmi,” jelasnya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukan merupakan keputusan organisasi, baik secara struktural maupun ideologis. Muhammadiyah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membawa nama organisasi besar dalam tindakan hukum yang bersifat individual atau kelompok tertentu.

Pernyataan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini sekaligus menjadi klarifikasi publik agar masyarakat tidak keliru menilai sikap resmi NU dan Muhammadiyah terhadap isu kebebasan berekspresi yang tengah menjadi perbincangan.

Berita Rekomendasi: Mahasiswa UMJ Ancam Aksi Jilid III di Kantor Wali Kota Tangsel

PBNU menilai perbedaan pandangan di ruang publik merupakan hal wajar dalam negara demokratis. Oleh karena itu, penyikapan terhadap kritik, satire, maupun ekspresi seni seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak serta-merta diseret ke ranah hukum dengan mengatasnamakan organisasi besar.

Dengan klarifikasi ini, PBNU dan Muhammadiyah berharap polemik yang berkembang tidak memperkeruh suasana serta tidak mencederai nilai-nilai dialog, toleransi, dan kebebasan berpendapat di tengah masyarakat.