Terungkap! Harta Kekayaan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Rp4,17 M
Rincian harta Hery Susanto Rp4,17 miliar terungkap setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi nikel oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka langsung menarik perhatian publik. Bukan hanya soal kasusnya, tetapi juga rincian harta kekayaan yang kini ikut disorot.
Nama Ketua Ombudsman RI itu mendadak ramai setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Harta Hery Susanto Rp4,17 M Terungkap Usai Jadi Tersangka
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery Susanto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.170.588.649. Laporan itu disampaikan pada 17 Maret 2026 saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Aset terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2.350.000.000. Rinciannya meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.800.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp 550.000.000
Selain properti, Hery juga memiliki kendaraan dengan total nilai Rp 595.000.000, yaitu:
- Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp 50.000.000
- Chery Micro/Minibus tahun 2025 senilai Rp 545.000.000
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 685.900.000 dan kas serta setara kas Rp 539.688.649. Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki utang.
Awal Kasus yang Menjerat Hery Susanto
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penggeledahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.
Perusahaan tersebut kemudian berupaya mencari solusi dengan melibatkan Hery Susanto agar kebijakan kementerian dapat dikoreksi melalui Ombudsman.
Dalam proses tersebut, PT TSHI akhirnya diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar.
Baca Juga: Heboh! Ketua Ombudsman Hery Susanto Diciduk Usai 6 Hari Menjabat
Dugaan Aliran Dana dalam Kasus
Dalam penyidikan, Hery diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
Jumlah uang yang disebut telah diserahkan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Hery.
Baru Sepekan Dilantik, Langsung Jadi Tersangka
Penangkapan Hery mengejutkan publik karena waktunya yang sangat dekat dengan pelantikan.
Ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara.
Belum genap satu minggu menjabat, Hery уже ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Hery bukan sosok baru di Ombudsman karena telah menjabat sebagai komisioner pada periode sebelumnya.
Situasi Terkini dan Sorotan Publik
Penetapan ini langsung memicu perhatian luas karena posisi strategis Hery sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik.
Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan yang telah berjalan.
Kasus ini masih terus berproses seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan.
Rincian harta Hery Susanto yang mencapai Rp 4,17 miliar kini ikut menjadi perhatian di tengah kasus yang menjeratnya. Perkembangan penyidikan selanjutnya masih dinantikan publik.
0 Komentar