Uang ratusan juta ditemukan di rumah pejabat, lalu disebut sebagai arisan. Tapi KPK langsung mematahkan klaim itu. Ada fakta lain yang dinilai jauh lebih penting.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada awal April 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK Temukan Uang Ratusan Juta Dalam Penggeledahan

KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terkait dengan Ono Surono. Dari salah satu rumah, penyidik menemukan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut berada di ruang pribadi, bukan di area umum. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.

KPK menegaskan, setiap barang yang disita bukan temuan acak, melainkan bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan kasus korupsi.

Klaim Uang Arisan yang Dipersoalkan

Polemik muncul setelah istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan dana arisan.

Ia bahkan meminta agar uang itu dikembalikan saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Klaim ini langsung menjadi sorotan karena nilai uang yang cukup besar.

Namun KPK menolak penjelasan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menyatakan bahwa uang yang disita memiliki dugaan keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut, bukan sekadar aktivitas arisan.

Baca Juga: Istri Ono Surono Desak KPK, Barang Sitaan Diminta Balik

Perkembangan Terbaru dari KPK

Kasus ini langsung memicu perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat daerah. Temuan uang dalam jumlah besar di ruang pribadi memperkuat persepsi publik soal pentingnya transparansi.

Di sisi lain, bantahan KPK terhadap klaim “uang arisan” juga menegaskan bahwa setiap barang bukti akan diuji dalam proses hukum, bukan berdasarkan pengakuan sepihak.

Situasi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik daerah, sekaligus memperkuat ekspektasi terhadap penegakan hukum.

KPK memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses penyidikan. Setiap langkah, termasuk penggeledahan dan penyitaan, disebut telah sesuai prosedur hukum.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Bekasi masih berjalan. Belum ada informasi resmi terkait penetapan status hukum baru dalam perkara ini.

KPK juga menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Baca Juga: 16 Orang Terjaring OTT KPK Tulungagung, Gatut Sunu Ikut

Kasus Ini Masih Dalam Tahap Penyidikan

Kasus ini menunjukkan bahwa asal-usul uang menjadi hal krusial dalam proses hukum. Klaim pribadi, seperti arisan, tetap harus diuji dengan bukti yang kuat.

Publik diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menunggu hasil penyidikan secara lengkap.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap penanganan kasus korupsi.

Temuan uang ratusan juta di rumah Ono Surono masih menyisakan tanda tanya. Di tengah klaim arisan yang dibantah KPK, publik kini menunggu kejelasan: apakah ini bagian dari perkara yang lebih besar?

Berita Rekomendasi: Viral Jalan Rusak Sintang, Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi