Cak Imin Dorong Pilkada Lewat DPRD, Nilai Sistem Pemilihan Langsung Banyak Kerugian
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai pilkada langsung memiliki banyak kelemahan dan mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana kembali menguat di 2026.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menilai sistem pilkada langsung yang selama ini diterapkan menyimpan banyak persoalan dan kerugian.
Muhaimin, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berpandangan bahwa pilkada langsung belum mampu melahirkan kepala daerah yang benar-benar kuat dan mandiri dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, proses pemilihan melalui DPRD justru lebih memungkinkan lahirnya pemimpin daerah yang memiliki stabilitas politik serta dukungan kelembagaan yang jelas.
Baca Juga: Prabowo Subianto Puji Pemikiran AHY di Depan Menteri
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Cak Imin meyakini bahwa pilkada tidak langsung layak dipertimbangkan kembali untuk diterapkan di Indonesia. Ia menyebut PKB sejatinya memiliki sikap yang konsisten dalam mendorong mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun demikian, dinamika politik pada 2014 menunjukkan posisi berbeda. Saat itu, fraksi PKB di DPR bersama PDI Perjuangan dan Partai Hanura tercatat menolak penerapan pilkada tidak langsung. Sementara kubu pendukung pilkada melalui DPRD, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP, unggul dalam voting pengesahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengesahan undang-undang tersebut menuai gelombang penolakan publik. Menyikapi kondisi itu, Presiden SBY kala itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah, yang pada akhirnya mengembalikan mekanisme pilkada langsung.
Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wacana pilkada tidak langsung kembali mencuat. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, dan PAN, menyatakan sikap terbuka terhadap perubahan sistem tersebut.
Berita Rekomendasi: Mobil Terbawa Hanyut, Banjir Bandang Lumpuhkan Gayo Lues
Partai Golkar bahkan secara konsisten mengangkat isu pilkada lewat DPRD dalam berbagai forum resmi. Dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025, partai tersebut secara tegas memutuskan untuk mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan akan mengusulkan agenda tersebut dalam pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026.
Wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu politik paling krusial dalam reformulasi sistem demokrasi Indonesia ke depan, seiring rencana revisi undang-undang kepemiluan yang mulai dibahas tahun depan.
0 Komentar