Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan serangkaian langkah percepatan reformasi pasar modal Indonesia dengan menitikberatkan pada peningkatan kualitas tata kelola, transparansi, dan daya tarik investasi. Salah satu kebijakan utama yang akan dijalankan adalah kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float emiten. Rencana ini disampaikan OJK dalam paparan agenda reformasi pasar modal di Jakarta, Minggu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari delapan rencana aksi yang dirancang OJK untuk memperkuat fondasi pasar modal nasional agar lebih sejalan dengan praktik global. Fokus utamanya adalah menciptakan pasar yang likuid, kredibel, dan mampu mendukung pendalaman pasar secara berkelanjutan.

Baca Juga: Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI Usai

Latar Belakang Reformasi Pasar Modal

Selama ini, ketentuan free float minimum emiten di Indonesia berada pada angka 7,5 persen. OJK menilai batas tersebut perlu ditingkatkan agar struktur kepemilikan saham lebih sehat dan likuiditas perdagangan di bursa dapat meningkat. Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk memperkuat posisi pasar modal Indonesia di mata investor, khususnya investor institusi.

Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa reformasi ini tidak hanya menyasar satu aspek, tetapi dirancang sebagai paket kebijakan yang saling terhubung. Dengan pendekatan bertahap, OJK ingin memastikan transisi berjalan terukur tanpa mengganggu stabilitas pasar.

Kenaikan Free Float Jadi Fokus Utama

Dalam rencana aksi pertama, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Angka ini dinilai lebih sejalan dengan standar internasional. Kebijakan tersebut akan langsung diberlakukan bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau IPO.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Perombakan Total Direksi Himbara

Sementara itu, emiten yang sudah tercatat di bursa tidak diwajibkan melakukan penyesuaian secara langsung. OJK menyiapkan masa transisi agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya secara bertahap. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi tekanan di pasar sekaligus tetap mencapai tujuan peningkatan likuiditas.

Selain free float, OJK juga menekankan pentingnya transparansi kepemilikan. Rencana aksi kedua menyoroti penguatan keterbukaan informasi mengenai Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dan afiliasi pemegang saham. Langkah ini dipandang krusial untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat integritas pasar modal.

Dampak dan Langkah Pendukung Lainnya

Untuk mendukung kebijakan tersebut, OJK menginstruksikan penguatan data kepemilikan saham melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Data akan dibuat lebih rinci dan andal dengan pendetailan tipe investor sesuai praktik global, serta penajaman ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham emiten.

Di sisi tata kelola, OJK mendorong rencana demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari mitigasi benturan kepentingan dan penguatan pengawasan. Koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini.

Penegakan aturan juga menjadi perhatian penting. OJK menegaskan komitmen untuk menindak tegas berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Berita Rekomendasi: Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis IHSG Tetap Menguat Senin

Sebagai penutup rangkaian reformasi, Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Sinergi antara regulator, pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi diharapkan dapat mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia secara menyeluruh.