PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang masuknya investor asing sebagai pemegang saham setelah proses demutualisasi rampung. Wacana ini disampaikan Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani di Jakarta, seiring percepatan penyusunan regulasi demutualisasi yang ditargetkan berjalan pada 2026.

Rosan menyebut, perubahan status BEI menjadi perusahaan terbuka bagi kepemilikan publik atau pihak lain merupakan praktik yang lazim di berbagai bursa efek global. Skema tersebut diyakini membawa perbaikan mendasar pada struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis IHSG Tetap Menguat Senin

Demutualisasi Ubah Struktur Kepemilikan Bursa

Saat ini, BEI masih berstatus sebagai organisasi berbasis keanggotaan atau self-regulatory organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa. Dalam skema ini, kepentingan anggota sekaligus melekat pada kepemilikan bursa, sehingga pengelolaan dan kepemilikan berada dalam satu lingkup yang sama.

Melalui demutualisasi, kepemilikan dan keanggotaan akan dipisahkan. BEI akan berubah menjadi entitas berbadan hukum perusahaan, sehingga sahamnya dapat dimiliki oleh pihak di luar anggota bursa. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan pasar modal.

Rosan menjelaskan, pemisahan tersebut memungkinkan pengelolaan bursa dilakukan secara lebih profesional dan terbuka. Menurutnya, model serupa telah diterapkan di banyak bursa efek internasional dan terbukti mendukung penguatan tata kelola.

Pemerintah sendiri tengah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi agar prosesnya dapat berjalan sesuai target pada tahun depan. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi perubahan status BEI sekaligus membuka jalan bagi masuknya pemegang saham baru, termasuk dari luar negeri.

Peran Investor Global dan Kajian Danantara

Rosan menambahkan, keterlibatan lembaga investasi global dalam kepemilikan bursa bukanlah hal yang asing. Di berbagai negara, sovereign wealth fund (SWF) justru menjadi salah satu pemegang saham signifikan di bursa efek, dengan porsi kepemilikan yang bervariasi.

Baca Juga: Istana Proses Pengunduran Diri Tiga Pimpinan OJK

Ia menyebut, di sejumlah bursa dunia, porsi kepemilikan SWF bisa berada di kisaran belasan persen hingga lebih dari 30 persen. Kondisi ini mencerminkan praktik pengelolaan bursa modern yang melibatkan investor institusional untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola.

Terkait kemungkinan keterlibatan Danantara Indonesia, Rosan menegaskan belum ada keputusan final. Perusahaan akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan apakah akan berinvestasi dan berapa porsi kepemilikan yang dianggap tepat.

Kajian tersebut mencakup berbagai pertimbangan, mulai dari valuasi hingga kesesuaian dengan kebijakan investasi yang berlaku. Rosan menekankan, setiap keputusan investasi akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis kriteria yang jelas.

Berita Rekomendasi: Dua Anak Meninggal Akibat Longsor di Pangalengan, BPBD Tetapkan Status

Dengan rencana demutualisasi ini, pasar modal Indonesia berpotensi memasuki fase baru dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka. Meski demikian, realisasi keterlibatan investor asing maupun lembaga investasi domestik masih menunggu rampungnya regulasi dan hasil kajian lanjutan dari pihak-pihak terkait.