Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjadi pusat perhatian publik pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah sejumlah pimpinan puncak di dua lembaga strategis itu menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah kondisi pasar modal yang bergejolak dan menimbulkan perhatian luas dari pelaku industri keuangan.

Peristiwa pertama terjadi pada pagi hari ketika Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyampaikan pengunduran dirinya sesaat setelah perdagangan dibuka. Keputusan itu diambil di tengah upaya pemulihan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sebelumnya mengalami tekanan signifikan selama dua hari berturut-turut.

Dinamika Pasar dan Keputusan di BEI

Iman Rachman menjelaskan bahwa langkah mundur tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika pasar yang terjadi. Meski pergerakan IHSG pada pagi itu mulai menunjukkan perbaikan, ia menilai pengunduran diri diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

Baca Juga: Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar sebagai wujud akuntabilitas kepemimpinan dalam situasi pasar yang berada di bawah tekanan tinggi. Menurutnya, stabilitas jangka panjang pasar modal lebih penting dibandingkan posisi jabatan yang diemban.

Terkait kelangsungan kepemimpinan, BEI memastikan proses pergantian pimpinan akan mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Untuk sementara, posisi Direktur Utama akan diisi oleh Pelaksana Tugas hingga ditetapkan pimpinan definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengunduran Diri Beruntun di OJK

Kejutan berlanjut pada malam harinya. Setelah perdagangan pasar ditutup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat utamanya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi resmi menyampaikan pengunduran diri.

Baca Juga: OJK Siapkan Plt Dirut BEI Usai Pengunduran Diri Iman

Sebelumnya, pada sesi perdagangan kedua di hari yang sama, Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi masih memberikan keterangan pers di Gedung BEI. Dalam kesempatan tersebut, keduanya menyampaikan rencana reformasi serta langkah pembenahan menyusul sorotan dari penyedia indeks global MSCI, termasuk kesiapan OJK untuk melakukan pertemuan lanjutan pada awal pekan berikutnya.

Dalam pernyataan resmi, OJK menyampaikan bahwa selain tiga nama tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, I.B. Aditya Jayaantara, juga turut mengajukan pengunduran diri.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan sektor keuangan. OJK menekankan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Dampak dan Kelanjutan Tata Kelola

Seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan selanjutnya akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner terkait akan dijalankan sesuai tata kelola internal guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri.

Berita Rekomendasi: Polri Telusuri Dugaan Manipulasi Saham Usai IHSG Terjun

OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas. Perkembangan selanjutnya terkait pengisian jabatan dan langkah lanjutan di sektor keuangan diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam waktu dekat.