Polri Telusuri Dugaan Manipulasi Saham Usai IHSG Sempat Terjun
Bareskrim Polri mendalami dugaan manipulasi saham setelah IHSG sempat anjlok tajam akhir Januari 2026. Pemerintah menilai kondisi pasar bersifat sementara.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami dugaan praktik manipulasi harga saham menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas gejolak pasar yang sempat memicu kekhawatiran pelaku investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (30/1/2026), di tengah perhatian publik terhadap stabilitas pasar modal nasional. Aparat menilai perlu ada penelusuran lebih jauh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di balik pergerakan ekstrem IHSG beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Iman Rachman Mundur dari Kursi Dirut BEI di Tengah Tekanan
Penurunan IHSG dan Latar Belakang Pemeriksaan
IHSG Bursa Efek Indonesia sempat mengalami tekanan berat pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Indeks ditutup melemah 659,67 poin atau turun 7,35 persen ke level 8.320,55. Pelemahan tajam ini terjadi setelah pelaku pasar merespons pengumuman hasil peninjauan dan penyesuaian indeks oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Situasi tersebut mendorong aksi jual panik, terutama pada saham-saham tertentu yang dinilai rentan. Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar di pasar saham, termasuk kemungkinan manipulasi harga atau yang kerap disebut sebagai “saham gorengan”.
Dittipideksus Fokus Dalami Dugaan Manipulasi Saham
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas indikasi tersebut. Menurutnya, penyidik Dittipideksus saat ini juga tengah menangani beberapa perkara sejenis.
Ade Safri menjelaskan bahwa pengalaman menangani kasus manipulasi saham sebelumnya menjadi dasar penting dalam menelusuri dugaan yang muncul kali ini. Salah satu perkara yang telah ditangani bahkan sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Limit Investasi Dana Pensiun Naik 20 Persen
Dalam kasus tersebut, Dittipideksus menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan pejabat Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar. Putusan itu menjadi contoh konkret bahwa praktik manipulasi saham dapat berujung pada sanksi hukum serius.
Respons Pemerintah dan Perkembangan Pasar Terbaru
Di sisi lain, pemerintah turut memberikan penjelasan terkait pelemahan IHSG. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan indeks lebih dipicu oleh penilaian MSCI terhadap aspek transparansi pasar saham Indonesia serta rendahnya tingkat free float pada sejumlah emiten.
Ia menyebut laporan tersebut membuka ruang dugaan adanya praktik manipulasi harga saham, namun menekankan bahwa kondisi pasar yang terjadi bersifat sementara. Pemerintah meyakini perusahaan-perusahaan terkait akan mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga tetap dapat masuk dalam indeks MSCI dan menjadi pilihan investasi bagi investor global.
Keyakinan tersebut tercermin pada pergerakan pasar berikutnya. Pada penutupan bursa saham perdagangan Jumat sore, IHSG kembali menguat meski bursa saham di kawasan Asia cenderung melemah. Indeks ditutup naik 97,41 poin atau 1,18 persen ke posisi 8.329,61. Indeks LQ45 yang berisi saham-saham unggulan juga mengalami penguatan signifikan.
Berita Rekomendasi: Menko Pangan Zulhas Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong
Pendalaman yang dilakukan Bareskrim Polri menandai keseriusan aparat dalam menjaga integritas pasar modal, terutama setelah terjadi gejolak besar pada IHSG. Sementara itu, pemulihan indeks menunjukkan pasar mulai merespons positif penjelasan pemerintah. Perkembangan hasil pendalaman aparat dan dinamika pasar selanjutnya masih akan menjadi perhatian dalam waktu dekat.
0 Komentar