KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Indonesia memasuki era hukum pidana modern dan berkeadilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem hukum Indonesia.
Menurut Yusril, momentum tersebut menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun. Pemerintah kini resmi mengimplementasikan KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta KUHAP baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (2/1/2026), Yusril menegaskan bahwa perubahan ini mencerminkan tekad negara untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih selaras dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan perkembangan zaman.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka
Ia menjelaskan bahwa keberlakuan KUHAP yang baru sekaligus mengakhiri penggunaan KUHAP lama yang selama ini menjadi dasar hukum acara pidana sejak era Orde Baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Yusril menekankan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP terbaru bukanlah proses yang instan. Reformasi hukum pidana tersebut merupakan hasil perjalanan panjang yang telah dirintis sejak masa Reformasi 1998, melalui berbagai tahapan pembahasan, kajian akademik, serta penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat modern.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Pendekatan hukum pidana kini tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mengedepankan prinsip pemulihan.
Berita lengkap : Update berita harian
Dalam konsep baru tersebut, tujuan pemidanaan diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih restoratif, negara diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berkeadaban.
Pemerintah menilai pembaruan hukum pidana ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat supremasi hukum sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan di masa depan.
0 Komentar