Zikir di Kawasan Candi Prambanan Picu Diskusi Publik, Pengelola Tegaskan Aturan Situs Cagar Budaya
Aktivitas zikir wisatawan di kawasan Candi Prambanan memicu diskusi publik. Pengelola menegaskan toleransi dijunjung, namun aturan situs cagar budaya wajib dipatuhi.
Aktivitas zikir yang dilakukan oleh sekelompok wisatawan di kawasan Candi Prambanan memantik diskusi publik mengenai batas ekspresi spiritual di situs cagar budaya. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, pengelola kawasan Candi Prambanan menegaskan bahwa situs warisan budaya dunia memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengunjung, tanpa memandang latar belakang agama maupun keyakinan. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kelestarian, fungsi, serta nilai historis kawasan yang dilindungi negara.
PT Taman Wisata Candi (TWC) melalui InJourney Destination Management menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebebasan beribadah. Namun, pelaksanaan aktivitas spiritual di kawasan cagar budaya perlu disesuaikan dengan karakter dan peruntukan situs tersebut.
Baca Juga : Presiden Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana
“Kami sangat menghargai dan menghormati setiap bentuk ekspresi spiritual dan niat luhur masyarakat dalam menjalankan ibadah atau kegiatan doa di kawasan Candi Prambanan,” ujar Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurina, dalam keterangan resminya.
Menurut Destantiana, Candi Prambanan merupakan warisan budaya dunia yang tidak hanya memiliki nilai sejarah tinggi, tetapi juga menjadi simbol harmoni dan toleransi antarbudaya di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pengunjung diharapkan tetap sejalan dengan prinsip pelestarian dan tata kelola kawasan.
Sebagai kawasan cagar budaya yang diakui dunia, Candi Prambanan memiliki ketentuan terkait aktivitas yang diperbolehkan di dalam area kompleks candi. Ketentuan ini bertujuan mencegah kerusakan fisik maupun gangguan terhadap nilai sakral dan historis bangunan candi.
Berita Rekomendasi : Kapal Pinisi Mewah Sharandy Of De Seas Tenggelam di Perairan Serangan Bali
Pengelola juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap perlu diiringi dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap aturan yang berlaku. Edukasi kepada pengunjung akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Diskusi publik yang muncul dari peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara toleransi beragama dan pelestarian situs budaya nasional.
0 Komentar