Pemkot Bandung Perketat Penertiban Parkir Liar Jelang Akhir Tahun
Parkir liar di Kota Bandung meresahkan warga. Pemkot Bandung menegaskan penertiban terpadu lintas instansi dengan sanksi pidana bagi pelanggar.
BANDUNG – Praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Menjelang akhir tahun, meningkatnya aktivitas masyarakat dinilai turut memperparah kondisi lalu lintas, terutama di kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir tidak resmi. Situasi tersebut memicu keluhan warga karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Menanggapi kondisi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah titik. Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa persoalan parkir liar tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Baca Juga : Libur Nataru, CFD Dago, Bubat, dan Braga Beken Bandung Ditiadakan
“Parkir liar itu sekarang harus menjadi kerja bersama antara Satpol PP, Dishub, dan kewilayahan. Karena kan tidak semua wilayah, hanya beberapa wilayah tertentu saja,” ujar Farhan.
Menurutnya, penertiban akan difokuskan pada kawasan yang selama ini dikenal rawan parkir liar, terutama di area dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, seperti pusat perbelanjaan, kawasan kuliner, dan titik-titik keramaian lainnya. Di lokasi tersebut, patroli gabungan akan ditingkatkan guna mencegah praktik parkir ilegal yang kerap memanfaatkan momen ramai.
“Di wilayah-wilayah yang sudah dikenal sebagai wilayah parkir liar inilah yang akan melibatkan banyak pihak untuk melakukan patroli,” jelasnya.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku parkir liar yang tertangkap saat operasi penertiban berlangsung. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tertangkap, pasti langsung kita proses pidana,” tegas Farhan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik sebagaimana mestinya. Selain itu, penertiban parkir liar juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas akhir tahun.
Pemkot Bandung pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak memanfaatkan jasa parkir liar dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kota Bandung dapat menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi warganya.
0 Komentar