Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah per 2026
Pemerintah mulai menerapkan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah per 1 Januari 2026. Kebijakan bertahap ini ditujukan untuk menekan penipuan dan kejahatan digital.
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi verifikasi wajah terhitung sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap dan pada fase awal masih bersifat sukarela, khususnya bagi pelanggan baru layanan seluler.
Dalam tahap awal implementasi, pengguna baru tetap diberikan pilihan untuk melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti mekanisme yang berlaku sebelumnya, atau memanfaatkan opsi verifikasi biometrik wajah. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang hingga kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penggunaan verifikasi wajah dalam registrasi kartu SIM baru akan berlaku secara menyeluruh mulai 1 Juli 2026. Penerapan bertahap ini dilakukan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi operator telekomunikasi serta memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem perlindungan data.
Baca Juga: Usai Tahun Baru, Menko Pangan Tinjau Pasar Simongan Pastikan Harga Stabil
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menekan berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan berbasis SMS dan panggilan telepon, pemalsuan identitas, hingga praktik social engineering yang kian marak.
Berdasarkan evaluasi pemerintah dan regulator, sistem registrasi berbasis NIK dinilai masih memiliki celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan, terutama melalui penyalahgunaan data kependudukan. Dengan penerapan biometrik wajah, setiap kartu SIM diharapkan terhubung langsung dengan identitas pengguna yang valid dan unik.
ATSI menyatakan bahwa operator seluler telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk penguatan sistem validasi pelanggan, integrasi teknologi biometrik, serta peningkatan standar keamanan data. Operator juga diwajibkan memastikan bahwa pengelolaan data biometrik dilakukan sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.
Berita Rekomendasi: Resmi Dilarang, Penanaman Kelapa Sawit di Jawa Barat Dihentikan
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan verifikasi wajah tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan basis data SIM card yang lebih bersih dan akurat, kualitas layanan diharapkan meningkat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap kebijakan ini, termasuk membuka ruang masukan dari masyarakat dan pelaku industri. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital nasional yang menempatkan keamanan dan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.
0 Komentar