Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah menyiapkan langkah reformasi menyeluruh di sektor pasar modal Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Reformasi Pasar Modal yang mulai dibahas dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026). Inisiatif tersebut ditujukan untuk memperbaiki kualitas pertumbuhan pasar saham agar lebih kredibel dan menarik bagi investor.

Plt Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa dinamika pasar modal belakangan ini menjadi bahan evaluasi bagi regulator. “Dinamika di pasar modal kami sadari jadi refleksi, bahwa pertumbuhan yang tinggi tidak cukup. Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan di pasar modal lebih berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar di Direktorat Jenderal

Pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mencatatkan pertumbuhan signifikan dari sisi jumlah emiten maupun investor ritel. Namun, OJK menilai peningkatan kuantitas tersebut perlu diimbangi dengan penguatan struktur, tata kelola, serta perlindungan investor. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Untuk memastikan agenda pembenahan berjalan terarah, OJK merancang delapan rencana aksi yang dibagi ke dalam empat klaster utama. Setiap klaster memuat langkah konkret yang akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai otoritas dan pelaku industri.

Empat Klaster Reformasi Pasar Modal

Klaster pertama berfokus pada kebijakan free float saham. OJK merencanakan peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan aturan 15 persen langsung berlaku bagi perusahaan yang melantai melalui penawaran umum perdana (IPO), sementara emiten yang sudah tercatat akan diberikan masa transisi.

Baca Juga: Hilirisasi 2026: 18 Proyek Bernilai Rp618 Triliun

Klaster kedua menyasar aspek transparansi. Regulator mendorong keterbukaan yang lebih luas terkait ultimate beneficial owner (UBO) serta hubungan afiliasi pemegang saham. Penguatan transparansi ini mengacu pada praktik terbaik internasional guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Penguatan Tata Kelola dan Penegakan Aturan

Pada klaster ketiga, OJK menitikberatkan pembenahan tata kelola dan penegakan hukum di pasar modal. Salah satu agenda utama adalah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki struktur tata kelola dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Selain itu, OJK akan memperketat penegakan peraturan terhadap pelanggaran, khususnya praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel. Penguatan sanksi diharapkan menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin pelaku pasar.

Dampak bagi Investor dan Emiten

Reformasi juga menyentuh peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat emiten. OJK merencanakan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan terbuka. Di samping itu, penyusun laporan keuangan emiten akan diwajibkan memiliki sertifikasi tertentu guna memastikan akurasi dan akuntabilitas laporan.

Klaster keempat menekankan sinergi lintas otoritas dan pemangku kepentingan. OJK akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta lembaga terkait lainnya untuk memperdalam pasar modal secara terintegrasi. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas basis investor institusi, baik domestik maupun asing, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola.

Pemerintah juga disebut akan mendukung penguatan peran investor institusi melalui penyesuaian batas investasi di sektor seperti asuransi dan dana pensiun. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi tambahan dari otoritas lain terkait detail implementasi kebijakan tersebut.

Berita Rekomendasi: Prabowo Tetapkan PMN Rp4,77 Triliun untuk KAI, Pelni, INKA

Melalui delapan rencana aksi yang terstruktur dalam empat klaster, OJK menargetkan reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tarik investasi, tetapi juga memperkuat peran pasar modal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK menyatakan perkembangan implementasi reformasi ini akan terus diperbarui seiring koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.