Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan, Prabowo Saksikan Serah Terima Aset
Pemerintah menerima Rp6,6 triliun dari hasil rampasan negara dan denda kehutanan. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung serah terima aset hasil penertiban kawasan hutan.
Pemerintah kembali menegaskan keseriusannya dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan dan menjaga kekayaan alam nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Bendahara Umum Negara secara resmi menerima uang hasil rampasan negara serta penagihan denda administratif kehutanan dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah agenda resmi yang turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dana tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Selain menerima dana tunai, Menteri Keuangan juga menerima aset negara berupa kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali kawasan hutan pada tahap kelima. Luas kebun sawit yang berhasil diambil alih negara tercatat mencapai 204.575,383 hektare. Aset tersebut sebelumnya berada dalam kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Pimpin Rapat Debottlenecking Bahas PSEL Benowo
Selanjutnya, kebun kelapa sawit tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Pengelolaan kebun sawit itu akan dilakukan oleh Agrinas Palma Nusantara dengan skema pengelolaan profesional dan berorientasi pada kepentingan negara.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan aset hasil penertiban kawasan hutan tidak hanya diamankan, tetapi juga dikelola secara produktif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang tepat diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara prudent demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang.
0 Komentar